TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menyatakan akan terus melanjutkan persidangan di tengah pandemi Covid-19 atau virus corona. Alasannya, tugas pengadilan sama dengan tugas TNI, polisi dan rumah sakit.
“Tugas pengadilan sama dengan TNI, polri dan rumah sakit. Dalam persidangan ada hak terdakwa untuk cepat disidangkan,” kata Kepala Biro dan Humas MA, Abdullah dalam keterangan tertulis, Senin, 23 Maret 2020.
Abdullah mengatakan penundaan sidang tak dapat dilakukan karena masa penahanan yang terbatas. Dalam perkara pidana, kata dia, bila masa penahanan telah habis, maka terdakwa mesti dikeluarkan dari tahanan. Dan itu akan merugikan jaksa penuntut umum.
Untuk opsi membantarkan terdakwa, Abdullah mengatakan pilihan itu berisiko. “Jika dibantarkan siapa yang menanggung risiko?” kata dia.
Selain itu, menurut Abdullah, upaya banding, kasasi dan Peninjauan Kembali juga memiliki batas waktu selama 14 hari. Bila sidang ditunda, maka hal itu justru akan memunculkan masalah baru lagi.
Di lain sisi, ia mengatakan untuk perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara sebenarnya bisa saja dikerjakan dari rumah. Namun, keputusan itu akan tidak adil bagi internal pengadilan.
Ia mengatakan, pimpinan MA akan terus memonitor dan mengevaluasi perkembangan penyebaran virus Corona. “Saya yakin hasilnya digunakan untuk membuat kebijakan,” kata dia.
Sebelumnya, Koalisi Pemantau Peradilan meminta MA untuk menunda persidangan sampai pandemi Corona berakhir. Mereka menilai ruang sidang bisa menjadi tempat penyebaran virus Corona. Koalisi menyatakan perlu ada aturan bersama yang terkait penangguhan masa tahanan bagi tahanan yang jangka waktunya akan habis.