TEMPO.CO, Jakarta - Polri melakukan empat langkah penanganan Covid-19 atau Corona di seluruh wilayah Indonesia. Empat hal itu sebagai bentuk pencegahan, penanggulangan, dan penegakan hukum.
"Jadi ada empat cara bertindak yang diterapkan selama bertugas ya," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra melalui keterangan tertulis pada Senin, 23 Maret 2020.
Cara pertama adalah preemtif, yakni dengan memetakan wilayah rawan penyebaran virus dan mengimbau masyarakat agar membatasi diri dari interaksi sosial, keramaian, dan kegiatan keagamaan.
Cara kedua adalah preventif, yakni dengan patroli di wilayah rawan penyebaran virus, melakukan pengawasan menggunakan alat pengukur suhu tubuh, melakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan di lokasi keramaian, ekonomi, keagamaan.
"Serta pengamanan di lokasi rawan aksi kejahatan seperti penjarahan, dan tindak pelaku penimbun bahan pangan," ucap Asep.
Cara ketiga, kata Asep, adalah penegakan hukum, yakni dengan patroli siber berita bohong atau hoaks terkait corona dan penimbunan bahan pangan. Terakhir adalah rehabilitasi dan kesehatan.
Asep menjelaskan, dalam aspek ini akan ada pendampingan dan konsultasi keluarga suspect Covid-19, penyiapan ruang isolasi untuk pasien, penyiapan saran kesehatan dan personil kesehatan untuk menanggulangi.