TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengusulkan agar pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) terkait aturan-aturan yang dibuat dalam menangani penyebaran virus corona atau Covid-19. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, perpu ini demi memberikan kepastian hukum dan agar lebih dipatuhi oleh masyarakat.
Usulan ini disampaikan kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga merupakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo. Taufan menggelar pertemuan dengan Doni di kantor BNPB, Jakarta Timur, pada hari ini.
"Komnas HAM mengusulkan tadi, bila diperlukan pemerintah mengeluarkan perpu yang memberikan suatu ketegasan hukum yang lebih jelas sehingga masyarakat benar-benar mematuhi aturan-aturan yang sudah dikeluarkan," kata Taufan dalam keterangannya, Sabtu, 21 Maret 2020.
Taufan mengatakan, Komnas HAM juga mengusulkan agar Gugus Tugas lebih tegas dalam memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar peraturan pemerintah terkait penanganan virus corona. Dia menyinggung masih adanya kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah besar.
Sekalipun terkait dengan ibadah agama, Taufan mengatakan pembatasan kegiatan di tengah pandemi corona ini dimungkinkan dari perspektif hak asasi manusia, baik yang berlaku internasional maupun nasional.
Ia berujar, pembatasan ini bukan berarti menghilangkan hak beribadah dan hak berekspresi, tetapi semata-mata demi kepentingan yang lebih besar. Taufan sepakat pembatasan kegiatan berkerumun itu penting dilakukan saat ini.
"Kesehatan publik, keselamatan publik, menjadi acuan yang lebih utama dibandingkan kebebasan atau kemerdekaan yang kita miliki," ujar dia.
Taufan juga menyinggung adanya orang yang mungkin kehilangan pekerjaan alias di-PHK akibat penyebaran virus corona. Dia meminta pemerintah menjamin hak-hak masyarakat atas pekerjaan.
Selanjutnya, Komnas juga meminta pemerintah menyediakan fasilitas yang lebih banyak lagi untuk pemeriksaan dan perawatan masyarakat. Ia berujar, saat ini semakin banyak orang yang memerlukan layanan fasilitas kesehatan tersebut.
Kepada seluruh masyarakat, Komnas HAM mengajak warga mematuhi aturan yang sudah dibuat pemerintah pusat dan daerah untuk penanganan virus corona atau Covid-19.
BUDIARTI UTAMI PUTRI