TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan pelayanan pencatatan nikah di dalam dan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) harus mengikuti protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). Penghulu berhak menolak melayani pencatatan nikah jika calon mempelai enggan mematuhi protokol kesehatan itu.
"Kita harus ikuti protokol kesehatan itu dan kalau tidak, ya, risikonya... Tapi kami harap ini tidak terjadi," kata kamaruddin saat dihubungi Tempo, Sabtu, 21 Maret 2020.
Kamaruddin meminta masyarakat yang ingin menikah mau mengikuti protokol kesehatan dari Kementerian Agama. Menurut dia, dalam memerangi wabah Corona ini perlu kesadaran kolektif dari semua pihak. "Harus ada sinergi bersama antara pemerintah dan masyarakat, antara petugas dan yang dilayani supaya sama-sama memerangi Covid-19 ini."
Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimas Islam yang dikeluarkan pada Kamis, 19 Maret 2020. Edaran itu menjelaskan adanya pembatasan jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.
Kedua, calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi wajib mencuci tangan terlebih dahulu dan mengenakan masker untuk menghindari penyebaran virus Corona. Ketiga, petugas, wali nikah dan calon mempelai laki-laki mengenakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Adapun prosesi nikah di luar KUA, harus memperhatikan ruangan prosesi akad nikah. "Lakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat," kata Kamaruddin