TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyatakan dana desa dapat digunakan untuk mencegah dan mengatasi penyebaran virus Corona atau Covid-19. "Dana desa bisa dipakai untuk pencegahan dan setiap penanganan Covid-19 di desa," kata Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT, Taufik Madjid dalam keterangannya, Sabtu, 21 Maret 2020.
Taufik mengatakan, hal ini mengacu pada Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Kata dia, aturan itu secara eksplisit menekankan penggunaan dana desa di bidang pelayanan sosial, khususnya kesehatan masyarakat.
Dalam pencegahan, dana itu dapat dipakai misalnya untuk mengedukasi masyarakat. Taufik mencontohkan, pemerintah desa dapat membuat kampanye pola hidup sehat dan bersih kepada masyarakat. "Permendesa memberikan peluang kepada desa agar dapat memberikan dana desa untuk mencegah berbagai macam aspek, khususnya saat ini di tengah meluasnya virus Corona," kata Taufik.
Taufik juga mengatakan dana desa dapat digunakan untuk penanganan wabah virus Corona atau Covid-19 sesuai protokol dan instruksi Gugus Tugas di daerah. Dia mengimbau seluruh jajaran penerima dana desa melakukan persiapan dan antisipasi sesuai kebutuhan masyarakat desa di daerah masing-masing. "Penggunaan dana desa bisa disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat sesuai eskalasi yang dialami," ujar dia.
Taufik juga meminta jajaran pemerintah desa untuk mempercepat penyiapan dokumen administrasi untuk transparansi dan akuntabilitas. Ini dibutuhkan untuk persyaratan pencairan dana desa yang dilakukan melalui transfer dari rekening kas umum negara ke rekening kas desa.
Alokasi dana desa didistribusikan untuk 74.953 desa di 434 kabupaten dan kota di Indonesia. Pencairan akan dilakukan secara bertahap, yakni tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 20 persen. "Tahap pertama 40 persen kurang lebih ada Rp 28,8 triliun,” ucap Taufik.