TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar pemerintah memenuhi hak asasi pekerja kesehatan di tengah wabah virus Corona atau Covid-19 ini. Surat terbuka Amnesty International Indonesia itu ditulis bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
"Meminta Pemerintah Indonesia untuk memastikan agar protokol pelayanan bagi pekerja kesehatan berjalan dengan baik," kata Usman dalam keterangan tertulis, Sabtu, 21 Maret 2020.
Usman menjelaskan hingga 19 Maret 2020, pasien positif Corona di Indonesia mencapai 309 orang, 25 korban meninggal dunia, dan 11 orang dinyatakan sembuh dari penyakit ini. Situasi ini membuat Indonesia menjadi negara terdampak Covid-19 dengan presentase korban meninggal terbesar ketiga di dunia.
Sementara itu, dua pekerja kesehatan RSUD dr. Soekardjo, Kota Tasikmalaya, terpaksa memakai jas hujan plastik ketika memindahkan Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19. Adapun di kota lain, beberapa tenaga kesehatan hanya diberikan masker N95, dan pembelian baju hazmat yang harganya cukup tinggi dibebankan kepada masing-masing Rumah Sakit (RS). "Padahal sudah ada tenaga kesehatan yang positif terinfeksi Covid-19 bahkan meninggal dunia akibat tingginya risiko penularan terhadap mereka."
Amnesty bersama kelima organisasi profesi kesehatan mendesak Jokowi agar memperhatikan perlindungan HAM para pekerja kesehatan. Yang tidak kalah penting, informasi yang lengkap dan transparan mengenai pekerja kesehatan yang terpapar virus Corona juga harus diberikan. “Pastikan mereka dan keluarga mereka bisa mengakses layanan kesehatan untuk pemulihan,” kata Usman.