INFO NASIONAL - Kementerian Pertanian (Kementan) mengumpulkan produsen dan penyuplai besar sembilan kebutuhan pangan untuk menandatangani kesepakatan bersama pada Jumat, 20 Maret 2020.
Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan bahan pokok dan stabilitas harga seturut perkembangan kasus virus corona (Covid-19) serta persiapan menjelang Ramadan dan Idul Fitri.
Agung juga menjelaskan, acara bertajuk “Penandatanganan Kesepakatan Menjamin Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga Pangan Pokok” ini sesuai arahan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, yang meminta semua pihak atau stakeholder menjalin kerja sama dan sinergi menjaga pangan. Terlebih, meluasnya penyebaran virus Covid-19 di
berbagai daerah berdampak pada perpanjangan Masa Darurat Bencana Corona hingga 29 Mei, setelah Idul Fitri.
“Penandatanganan ini intinya bahwa sebagai warga negara, produsen, pelaku usaha, bersama pemerintah, kita semua mampu mengendalikan pasokan bahan pokok,” ujar Kepala Badan Ketahanan Pangan, Agung Hendriadi, di Auditorium
Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Terdapat sebelas kebutuhan pokok yang wajib dijaga ketersediaannya, jelas Agung, yakni beras, jagung, gula pasir, minyak goreng, daging sapi, daging ayam, telur,bawang putih, bawang merah, cabai rawit, dan cabai merah. Sebanyak 17 perusahaan yang hadir meneken
kesepakatan bersama dengan Kementan kemarin, merupakan produsen besar komoditas pangan tersebut.
Baca Juga:
Dirjen Perkebunan, Kasdi Subagyono, mewakili Menteri Pertanian dalam penandatanganan tersebut memberi perhatian khusus pada distribusi komoditas pangan.
“Sangat kritikal ada dua, yaitu bawang putih dan gula. Sebenarnya dari perspektif neraca kita cukup, masalahnya tanpa bantuan distribusi akan sulit,” ujarnya.
Sebab itu, Kasdi meminta produsen yang meneken kesepakatan bersama memperhatikan dengan seksama isi surat perjanjian tentang penyediaan, penyaluran, dan stabilisasi harga 11 komoditas pangan pokok. Menurutnya, ketersediaan pangan serta stabitlitas harga tersebut dapat dijaga dengan akurasi data.
“Dalam perjanjian kesepakatan tertuang tugas dan tanggung jawab produsen/penyuplai. Satu hal yang penting adalah ketersediaan data. Selalu lakukan crosscheck (pemeriksaan kembali) pengisian data,” ucap Kasdi.
Selain distribusi, tantangan yang dihadapi adalah oknum penimbun bahan pokok. Apalagi, wabah corona dan menjelang hari raya dikhawatirkan bakal dimanfaatkan untuk memainkan harga di pasar.
Menanggapi hal ini, Agung mengatakan bahwa Kementan sudah melakukan kerja sama dengan Satgas Pangan di pusat dan daerah, serta dinas ketahanan pangan di daerah yang selalu mengontrol stabilitas harga.
“Kalau nanti ditemukan oknum nakal, kita akan koordinasi. Kita laporkan pada Satgas Pangan,” tutur Agung.
“Paling tidak saat ini kita mengantisipasi karena kita lihat ada panic buying. Panic distribution juga ada. Jadi, kita bersama perusahaan besar ini sudah sepakat menjaga stabilitas.”
Perusahaan besar yang hadir meneken kesepakatan, yakni Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (PERPADI), PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Datu Nusa
Agribisnis, PT asianagro Agung Jaya (Apicial Group), PT Musim Mas (Musim Mas Group), PT Wimar Nabati Indonesia (Wilmar Group), PTPN Holding Company, PT Makasar Tenee, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Binagloria Enterprindo, Poktan Kembang Sari, Asosiasi Champion Cabai Jateng, PT Garuda Indonesia Perkasa, Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU), PT Dua Putra Perkasa, PT Suri Nusantara Jaya, dan PT Berkat Mandiri Prima. (*)