Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beredar Lagi Kabar Kepala PPATK Wafat akibat Corona, Benarkah?

Reporter

image-gnews
Juru bicara informasi wabah COVID-19 dr. Achmad Yurianto saat memberikan keterangan pers terkait penanganan wabah COVID-19 di Kantor Staf Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 5 Maret 2020. TEMPO/Subekti.
Juru bicara informasi wabah COVID-19 dr. Achmad Yurianto saat memberikan keterangan pers terkait penanganan wabah COVID-19 di Kantor Staf Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 5 Maret 2020. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Beredar kembali pesan berantai yang berisi rumor bahwa Kepala PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan) Kiagus Ahmad Badaruddin meninggal karena virus Corona.

Menjawab pesan berantai tersebut juru bicara pemerintah untuk penanggulangan Virus Corona dr. Achmad Yurianto menegaskan bahwa Badar telah dua kali menjalani tes COVID-19 sebelum meninggal. Hasil tes adalah negatif Corona.

Apakah ada tes ketiga? Yuri enggan menjawab lugas.

"Tanya ke rumah sakit yang merawat," ujar Yuri lewat pesan singkat hari ini, Jumat, 20 Maret 2020.

Tempo lantas meminta penjelasan Direktur Utama RSUP Persahabatan Rita Rogayah dan juru bicara Tim Dokter Pasien Covid-19 RSUP Persahabatan Erlina Burhan.

Baik Rita maupun Erlina tak mengangkat telepon dan tak membalas pesan teks dari Tempo.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin wafat pada Sabtu lalu, 14 Maret 2020.

Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan Badar meninggal akibat komplikasi diabetes, jantung, dan ginjal.

Dian menceritakan, koleganya itu masuk rumah sakit pertama kali pada Jumat, 6 Maret 2020, dengan keluhan demam. Pada Kamis, 12 Maret 2020, Badar dirujuk ke RS Persahabatan karena sesak nafas.

Karena gejala yang mirip penyakit virus Corona, Badar diisolasi. Namun, dua kali tes menunjukkan Badar negatif virus Corona.

Kala itu Achmad Yurianto juga menampik informasi bahwa ada pejabat negara yang menjadi pasien positif virus Corona dan kemudian meninggal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya pastikan negatif. Sudah diperiksa jam 2 tadi selesai hasilnya," kata Yurianto di Graha BNPB, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 Maret 2020.

Dua jam setelah hasil negatif Corona itu keluar, keluarga Badar datang menjemput ke RS Persahabatan sekitar pukul 16.00 WIB. Di sana, wartawan dilarang oleh pengelola rumah sakit untuk mendekat ke sekitar gedung isolasi tempat penjemputan jenazah Badar.

Sekitar sejam kemudian, mobil ambulans tiba di rumah duka sekitar pukul 17.10. Ketika mobil tiba, sanak keluarga Badar mengerubuti mobil untuk mengangkat peti jenazah.

Di dalam mobil peti jenazah Badar nampak telah dibungkus plastik. Seorang petugas ambulans menggunakan masker N95 serta sarung tangan karet yang panjangnya sampai siku.

Peti jenazah langsung dibawa masuk ke dalam rumah. Setengah jam kemudian, jenazah di dalam peti dibawa ke masjid dekat rumah untuk disalatkan.

Jenazah mantan pejabat Kementerian Keuangan tersebut dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Tanah Kusir, Jakarta Selatan.

Direktur Utama RS Persahabatan Rita Rogaya dan juru bicara Tim Penanganan Covid-19 RS Persahabatan tak menjawab pesan Tempo yang menanyakan alasan peti mati Badar dibungkus plastik.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

1 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

OJK mencatat nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong sebesar Rp 139,67 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.


PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

14 hari lalu

Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock
PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.


Polisi Usut Aset dan Dugaan Pencucian Uang Gembong Narkoba Murtala Ilyas

21 hari lalu

Gembong narkoba, Murtala Ilyas (baju tahanan), saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Usut Aset dan Dugaan Pencucian Uang Gembong Narkoba Murtala Ilyas

Polres Metro Jakarta Barat tengah menyelidiki dugaan TPPU dari duit hasil pengedaran narkotika jenis sabu seberat 110 kilogram yang menjerat Murtala.


4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

22 hari lalu

Ilustrasi swab test atau tes usap Covid-19. REUTERS
4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

Genap 4 tahun pasca kasus Covid-19 teridentifikasi pertama kali di Indonesia pada 2 Maret 2020 diikuti sebaran virus yang terus meluas.


Politik Uang di Masa Tenang Ditengarai Lewat Dompet Digital dan Uang Elektronik

45 hari lalu

Ilustrasi penukaran mata uang asing dan nilai Rupiah.  Tempo/Tony Hartawan
Politik Uang di Masa Tenang Ditengarai Lewat Dompet Digital dan Uang Elektronik

Bawaslu menengarai politik uang di masa tenang Pemilu 2024 dilakukan melalui dompet digital dan uang elektronik.


Raffi Ahmad dan Tuduhan Pencucian Uang, Kenali TPPU dan Tugas Komite TPPU

50 hari lalu

Hotman Paris Hutapea (tengah) mendampingi Raffi Ahmad (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin, 5 Februari 2024. Dia membantah tuduhan soal keterlibatan Raffi Ahmad dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Raffi Ahmad dan Tuduhan Pencucian Uang, Kenali TPPU dan Tugas Komite TPPU

Selebritis Raffi Ahmad disebut NCW terlibat dalam tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Apa itu TPPU dan tugas Komite TPPU?


Menengok Duet Mahfud Md dan Sri Mulyani Saat Bongkar Kasus Pajak Rafael Alun

57 hari lalu

Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani hadiri rapat pembahasan tentang transaksi janggal 349 triliun dengan DPR RI komisi III di Gedung Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023. Mahfud menegaskan, tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam RDPU Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RDPU Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023. Dari angka 349 triliun ini nilai tepatnya adalah Rp349.874.187.502.987.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Menengok Duet Mahfud Md dan Sri Mulyani Saat Bongkar Kasus Pajak Rafael Alun

Mahfud MD resmi mundur dari jabatannya sebagai Menkopolhukam.


Survei KPK: Skor Indeks Integritas Nasional Turun, Risiko Korupsi Semakin Tinggi

27 Januari 2024

Peluncuran hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Juang KPK, Jumat, 26 Januari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Survei KPK: Skor Indeks Integritas Nasional Turun, Risiko Korupsi Semakin Tinggi

"SPI 2023 menunjukkan tren penurunan. Secara sederhana dapat dimengerti sebagai semakin tingginya risiko korupsi di Indonesia," kata Wakil Ketua KPK.


Masa Tugas Satgas TPPU Berakhir, Belum Ada Tersangka Baru Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

17 Januari 2024

Menko Polhukam sekaligus Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD hadir di acara shalawat bersama Persatuan Indonesia (Perindo) di Prampelan Tengah, Sayung, Demak, Jawa Tengah, Jumat malam, 5 Januari 2024. Foto: Tim Mahfud MD
Masa Tugas Satgas TPPU Berakhir, Belum Ada Tersangka Baru Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Masa tugas Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) sudah berakhir, tapi belum ada tersangka baru dalam transaksi janggal Rp 349 triliun.


Mahfud Md Ungkap Kinerja Satgas TPPU Soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

17 Januari 2024

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kiri) Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) dan Menkeu Sri Mulyani (kanan) hadiri rapat pembahasan tentang transaksi janggal 349 triliun dengan DPR RI komisi III di Gedung Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023. Mahfud menegaskan, tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam RDPU Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RDPU Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023. Dari angka 349 triliun ini nilai tepatnya adalah Rp349.874.187.502.987. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mahfud Md Ungkap Kinerja Satgas TPPU Soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Mahfud Md mengatakan kasus importasi emas ini tidak berjalan sebelum ada Satgas TPPU.