TEMPO.CO, Malang - Pemerintah Kabupaten Malang menetapkan Kompleks Lapangan Tembak Kodam V/Brawijaya sebagai pusat karantina bagi pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP) terkait penanggulangan penyebaran Covid-19 atau virus Corona.
Bupati Malang Sanusi mengatakan, Kompleks Lapangan Tembak itu berada di Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang. Lima bangunan barak di dalamnya dapat menampung 200 orang. Pusat isolasi atau karantina ini ditangani oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan kendali pengawasan oleh Dinas Kesehatan Jawa Timur dan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
“Satgas melibatkan banyak pihak, terutama tenaga medis di lingkungan Dinas Kesehatan, RSUD Kanjuruhan, dan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), yang didukung penuh oleh TNI dan Polri. Pengawasannya oleh Dinkes,” kata Sanusi dalam jumpa pers di Pendapa Kabupaten Malang, Kecamatan Kepanjen, Kamis, 19 Maret 2020.
Jumpa pers dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto, Komandan Komando Resor Militer 083 Baladhika Jaya Kolonel Infanteri Zainuddin, dan Kepala Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Besar Hendri Umar.
Lokasi isolasi disiapkan setelah seorang warga Kecamatan Dau dilaporkan positif terjangkit korona meninggal. Menurut Sanusi, Satgas sedang menyiapkan keadaan darurat, yakni mengecek kondisi kesehatan keluarga pasien dan tetangga atau siapa pun yang pernah berkontak dengan penderita.
“Ada 5 orang anggota keluarga pasien positif Covid-19. Mereka sedang diobservasi dan diisolasi di rumahnya dengan status ODP. Walau belum ada hasil uji laboratorium, nantinya mereka akan ditempatkan di pusat isolasi yang disiapkan Satgas,” ujar Sanusi.