TEMPO.CO, Surabaya - Rumah Sakit Universitas Airlangga mengklarifikasi surat pemberitahuan tarif pemeriksaan Corona atau Covid-19 yang viral.
Manajer Pelayanan Medis RS Unair, M. Ardian Cahya Laksana, mengatakan rumah sakit bakal taat pada aturan. ”Prinsipnya RS Unair taat dan patuh pada peraturan yang berlaku,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 19 Maret 2020.
Ada tiga aturan yang jadi rujukan. Yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 07/Menkes/1692020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan, Peraturan Menteri Kesehatan No 59/2016, dan Peraturan Menteri Kesehatan HK.0107/Menkes/182/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Corona.
Merujuk aturan itu, masyarakat tidak akan dikenai biaya pemeriksaan jika mengalami gejala Covid-19. Gejala itu meliputi suhu tubuh di atas 38 celcius, batuk, sesak napas, memiliki riwayat kontak dengan pasien positif, atau memiliki riwayat bepergian ke daerah terjangkit Covid-19.
”Sekali lagi, jadi yang poin satu ini bagi masyarakat umum yang memiliki gejala Covid-19 itu tadi. Kemudian dikonfirmasi oleh dokter yang memeriksa sebagai ODP atau PDP, maka pemeriksaannya itu tidak dikenakan biaya,” katanya.
Adapun bagi masyarakat yang tidak memiliki indikasi atau gejala Covid-19 dan diagnosis dokter sebagai non-ODP atau non-PDP atau kebanyakan orang-orang yang panik saja yang memeriksakan, dia menambahkan, maka akan dikenakan biaya.
Sedangkan pemeriksaan atas permintaan institusi seperti BUMN, BUMD, pemda, atau perusahaan swasta, dia melanjutkan, akan dikenakan biaya sesuai tarif medical check-up yang berlaku di RS Unair. Biaya itu masih ditambah dengan biaya pemeriksaan tes swab PCR Covid-19.
Ditanya biaya sebenarnya pemeriksaan Covid-19 dan kebenaran isi surat tersebut, Ardian enggan menjawab. "Untuk lebih detail terkait dengan itu silahkan menghubungi Hotline kami seputar penanganan Covid-19 0887-1294-129,” ujarnya.
Sejak Kamis lalu, surat pemberitahuan itu mencantumkan lima paket tarif pemeriksaan Covid-19. Surat tersebut viral di media sosial. Surat yang dibuat pada 18 Maret 2020 tersebut menuai kecaman karena tarifnya dinilai terlalu mahal bagi masyarakat umum. Dalam daftar harga yang beredar itu untuk tes Covid-19 bisa mencapai Rp 2,7 juta.