TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas Polri menutup pelayanan SIM atau Surat Izin Mengemudi, baik nasional maupun internasional terhitung sejak 19 Maret hingga 30 Maret mendatang. Langkah tersebut dilakukan sebagai pencegahan penyebaran virus Corona.
“Kami sementara tidak melayani pembuatan SIM. Untuk mencegah penyebaran virus Corona,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono saat dikonfirmasi pada Kamis, 19 Maret 2020.
Istiono mengatakan pelayanan SIM akan kembali dibuka setelah pihaknya melakukan rapat. “Nanti kami akan rapatkan lagi untuk kelanjutannya,” kata dia.
Dengan ditutupnya sementara pelayanan SIM ini, Istiono berharap bakal mengurangi jumlah orang yang terinfeksi Corona.
Jumlah pasien positif Corona di Indonesia kian bertambah. Sampai 18 Maret kemarin, pemerintah mengumumkan ada 227 orang yang dinyatakan positif Corona. Dari jumlah kasus tersebut, 19 orang meninggal dan 11 lainnya sembuh.
Pasien Corona yang meninggal itu tersebar di tujuh provinsi di Indonesia, yakni 1 orang di Bali, 1 orang di Banten, 12 orang di DKI Jakarta, 1 orang di Jawa Barat, 2 orang di Jawa Tengah, 1 orang di Jawa Timur, dan 1 orang di Sumatera Utara.