TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Novel Baswedan mendesak Mahkamah Agung menunda seluruh agenda sidang terkait merebaknya virus Covid-19 atau Corona, termasuk sidang kasus penyiraman air keras terhadap Novel yang sedianya dilaksanakan siang ini, 19 Maret 2020. Sebab, jika sidang terus dilanjutkan, maka akan berdampak pada tidak maksimalnya proses persidangan.
"Meski begitu, tim advokasi akan terus memantau persidangan perdana kasus Novel Baswedan ini. Kami harap sidang tak hanya menjadi formalitas untuk menenangkan publik semata," ujar Ketua Tim Advokasi, Alghiffari Aqsa, melalui keterangan tertulis pada Kamis, 19 Maret 2020.
Selain itu, Alghiffari juga mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengungkap motif dan aktor di belakang pelaku dalam proses persidangan. Kasus dua orang tersangka penyiram air keras ini harus menjadi pijakan untuk mempidanakan aktor intelektual. "Yang sampai saat ini tidak mau atau tidak sanggup diungkap oleh kepolisian," kata Alghiffari.
Ia menuturkan, sidang perdana nanti bakal membacakan dakwaan pasal yang dikenakan kepada terdakwa Rony Bugis dan Rahmat Kadir.
Lebih lanjut, Tim Advokasi meminta JPU untuk bekerja secara independen, transparan dan akuntabel dengan menghadirkan bukti-bukti yang maksimal di persidangan, sehingga pembuktian menjadi kuat dan JPU dapat menuntut dengan pasal yang terberat.
"Kami berharap hakim memutus dengan objektif dan melihat kasus ini tidak hanya sekedar penganiayaan, tapi juga serangan terhadap KPK dan pemberantasan korupsi," ucap Alghiffari.