TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut salat Jumat tetap wajib hukumnya untuk orang yang sehat di kawasan hijau atau potensi penularan corona rendah. Mereka diwajibkan salat Jumat namun dengan beberapa protokol pencegahan.
"Dia sehat dan berada di kawasan hijau yang potensi penyebarannya rendah, dia tetap diberikan kewajiban sebagaimana biasa. Tapi dengan catatan dia harus waspada untuk pencegahan penularan," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dalam konferensi pers di gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta, Kamis 19 Maret 2020.
Asrorun mengimbau jamaah untuk menjaga kondisi kesehatan dan kebersihan diri sendiri dan tempat ibadah. Jamaah juga diimbau agar membawa sajadah sendiri. Sementara bagi orang yang sakit, atau kondisi fisiknya sedang turun, meski di kawasan hijau maka diimbau untuk beribadah di tempat yang bersifat privat.
Adapun bagi orang sehat namun hendak salat Jumat di kawasan merah atau berpotensi penularan tinggi, maka kegiatan ibadah yang melibatkan kerumunan tersebut tetap dilarang.
"Kalau dia di satu kawasan yang potensi penularan tinggi atau sangat tinggi maka dia juga dilarang untuk kepentingan beribadah tempat umum yang punya potensi menghilangkan jiwa," kata dia.
Asrorun mengingatkan bila kegiatan ibadah di area publik saja dilarang, maka begitu pula dengan aktivitas lainnya. Ia mengharapkan masyarakat mengurangi aktivitas di pusat perbelanjaan, tempat wisata, kantor dan lainnya. "Ini secara bersama-sama perlu kita berikan pembatasan."