TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mencopot Evi Novida Ginting Manik dari jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemecatan ini dijatuhkan karena Evi dinilai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," demikian tertulis dalam putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X-2019.
Selain itu, DKPP memberikan teguran keras terakhir untuk lima komisioner lainnya, yakni Arief Budiman (Teradu I), Pramono Ubaid Tanthowi (Teradu II), Ilham Saputra (Teradu IV), Viryan (Teradu V), dan Hasyim Asy'ari (Teradu VI).
Merujuk dokumen putusan itu, kasus pelanggaran kode etik ini bermula dari perubahan perolehan suara Hendri Makaluasc dan Cok Hendri Ramapon. Mereka adalah calon legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Barat dari Partai Gerindra. Hendri caleg nomor urut 1 dan Cok Hendri nomor urut 7.
Rekapitulasi suara pada awalnya mencatat Hendri Makaluasc memperoleh 5.325 suara, sedangkan Cok sebanyak 6.599 suara. Namun suara Cok diduga digelembungkan di 19 desa.
Hendri mengadu ke Bawaslu Kabupaten Sanggau hingga Bawaslu RI.
KPU Kabupaten Sanggau pun sebenarnya telah melakukan koreksi terhadap Formulir Model DB1. Suara Hendri yang semula 2.492 berubah menjadi 2.551 suara. Adapun perolehan suara Cok yang mulanya 6.378 menjadi 2.551 suara.
Namun, sengketa ini akhirnya sampai ke Mahkamah Konstitusi pada Agustus 2019 lalu. Dalam putusannya, MK menyatakan perolehan suara Hendri yang benar sebesar 5.384 suara.
Menindaklanjuti putusan MK, KPU hanya mengoreksi perolehan suara keduanya tanpa menetapkan Hendri sebagai calon terpilih. Dalam rangkaian ini, terungkap bahwa peran komisioner KPU pusat dominan dan signifikan dalam penetapan calon terpilih.
KPU Kalimantan Barat awalnya telah mengoreksi perolehan suara Cok dari 6.599 menjadi 4.185, sedangkan Hendri dari 5.325 menjadi 5.384. KPU Kalimantan Barat juga menetapkan Hendri sebagai calon terpilih.
KPU RI kemudian memanggil empat komisioner KPU Kalbar untuk diklarifikasi. KPU RI juga secara sepihak meminta mereka menggelar rapat pleno untuk membatalkan keputusan sebelumnya. Pada 11 September 2019, empat komisioner KPU Kalbar menggelar rapat pleno tertutup di KPU RI atas perintah Pramono Ubaid Tanthowi.
Mereka menggunakan ruangan komisioner KPU Viryan. Rapat itu menghasilkan keputusan mengubah perolehan suara Hendri dan Cok kembali ke angka awal sebelum koreksi, serta membatalkan penetapan Hendri sebagai calon terpilih.
"DKPP menilai rangkaian peristiwa yang terungkap dalam persidangan menunjukkan, peran Teradu I sampai dengan Teradu VII sangat signifikan dan dominan dalam penyelesaian masalah penetapan perolehan suara dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Dapil Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra."
DKPP juga menilai KPU tak konsisten. Dalam kasus serupa yang terjadi di Aceh, KPU melakukan koreksi perolehan suara serta penetapan calon terpilih.
Terhadap Evi, DKPP menilai dia seharusnya memiliki tanggung jawab etik lebih besar atas ketidakpatuhan hukum dan ketidakadilan penetapan hasil pemilu, mengingat jabatannya sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik Pemilu.
Evi juga menjabat sebagai Wakil Koordinator Wilayah untuk Provinsi Kalimantan Barat. "Dengan demikian Teradu VII bertanggung jawab untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait Penetapan dan Pendokumentasian Hasil Pemilu," demikian tertulis dalam dokumen putusan.
Selain itu, berdasarkan putusan DKPP Juli 2019, Evi juga dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi peringatan keras serta diberhentikan dari jabatan Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Litbang KPU.
"Rangkaian sanksi etik berat dari sejumlah perkara seharusnya menjadi pelajaran bagi Teradu VII untuk bekerja lebih profesional dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang sebagai penyelenggara pemilu," bunyi putusan DKPP.
Ketua KPU Arief Budiman menyatakan masih mempelajari putusan tersebut. Adapun komisioner KPU Evi Novida Ginting berjanji akan menjawab setelah mempelajari putusan. "Saya akan jawab semuanya, insya Allah," kata Evi kepada wartawan, Rabu, 19 Maret 2020.