Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Detail Kasus yang Bikin DKPP Pecat Anggota KPU Evi Novida Ginting

image-gnews
Komisioner KPU Viryan Azis dan Evi Novida Ginting didampingi anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar memeriksa dokumen rekapitulasi suara Sulawesi Selatan di Kantor KPU RI, Jakarta, Ahad, 19 Mei 2019. TEMPO/Irsyan Hasyim
Komisioner KPU Viryan Azis dan Evi Novida Ginting didampingi anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar memeriksa dokumen rekapitulasi suara Sulawesi Selatan di Kantor KPU RI, Jakarta, Ahad, 19 Mei 2019. TEMPO/Irsyan Hasyim
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mencopot Evi Novida Ginting Manik dari jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemecatan ini dijatuhkan karena Evi dinilai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," demikian tertulis dalam putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X-2019.

Selain itu, DKPP memberikan teguran keras terakhir untuk lima komisioner lainnya, yakni Arief Budiman (Teradu I), Pramono Ubaid Tanthowi (Teradu II), Ilham Saputra (Teradu IV), Viryan (Teradu V), dan Hasyim Asy'ari (Teradu VI).

Merujuk dokumen putusan itu, kasus pelanggaran kode etik ini bermula dari perubahan perolehan suara Hendri Makaluasc dan Cok Hendri Ramapon. Mereka adalah calon legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Barat dari Partai Gerindra. Hendri caleg nomor urut 1 dan Cok Hendri nomor urut 7.

Rekapitulasi suara pada awalnya mencatat Hendri Makaluasc memperoleh 5.325 suara, sedangkan Cok sebanyak 6.599 suara. Namun suara Cok diduga digelembungkan di 19 desa.

Hendri mengadu ke Bawaslu Kabupaten Sanggau hingga Bawaslu RI.
KPU Kabupaten Sanggau pun sebenarnya telah melakukan koreksi terhadap Formulir Model DB1. Suara Hendri yang semula 2.492 berubah menjadi 2.551 suara. Adapun perolehan suara Cok yang mulanya 6.378 menjadi 2.551 suara.

Namun, sengketa ini akhirnya sampai ke Mahkamah Konstitusi pada Agustus 2019 lalu. Dalam putusannya, MK menyatakan perolehan suara Hendri yang benar sebesar 5.384 suara.

Menindaklanjuti putusan MK, KPU hanya mengoreksi perolehan suara keduanya tanpa menetapkan Hendri sebagai calon terpilih. Dalam rangkaian ini, terungkap bahwa peran komisioner KPU pusat dominan dan signifikan dalam penetapan calon terpilih.

KPU Kalimantan Barat awalnya telah mengoreksi perolehan suara Cok dari 6.599 menjadi 4.185, sedangkan Hendri dari 5.325 menjadi 5.384. KPU Kalimantan Barat juga menetapkan Hendri sebagai calon terpilih.

KPU RI kemudian memanggil empat komisioner KPU Kalbar untuk diklarifikasi. KPU RI juga secara sepihak meminta mereka menggelar rapat pleno untuk membatalkan keputusan sebelumnya. Pada 11 September 2019, empat komisioner KPU Kalbar menggelar rapat pleno tertutup di KPU RI atas perintah Pramono Ubaid Tanthowi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mereka menggunakan ruangan komisioner KPU Viryan. Rapat itu menghasilkan keputusan mengubah perolehan suara Hendri dan Cok kembali ke angka awal sebelum koreksi, serta membatalkan penetapan Hendri sebagai calon terpilih.

"DKPP menilai rangkaian peristiwa yang terungkap dalam persidangan menunjukkan, peran Teradu I sampai dengan Teradu VII sangat signifikan dan dominan dalam penyelesaian masalah penetapan perolehan suara dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Dapil Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra."

DKPP juga menilai KPU tak konsisten. Dalam kasus serupa yang terjadi di Aceh, KPU melakukan koreksi perolehan suara serta penetapan calon terpilih.

Terhadap Evi, DKPP menilai dia seharusnya memiliki tanggung jawab etik lebih besar atas ketidakpatuhan hukum dan ketidakadilan penetapan hasil pemilu, mengingat jabatannya sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik Pemilu.

Evi juga menjabat sebagai Wakil Koordinator Wilayah untuk Provinsi Kalimantan Barat. "Dengan demikian Teradu VII bertanggung jawab untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait Penetapan dan Pendokumentasian Hasil Pemilu," demikian tertulis dalam dokumen putusan.

Selain itu, berdasarkan putusan DKPP Juli 2019, Evi juga dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi peringatan keras serta diberhentikan dari jabatan Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Litbang KPU.

"Rangkaian sanksi etik berat dari sejumlah perkara seharusnya menjadi pelajaran bagi Teradu VII untuk bekerja lebih profesional dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang sebagai penyelenggara pemilu," bunyi putusan DKPP.

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan masih mempelajari putusan tersebut. Adapun komisioner KPU Evi Novida Ginting berjanji akan menjawab setelah mempelajari putusan. "Saya akan jawab semuanya, insya Allah," kata Evi kepada wartawan, Rabu, 19 Maret 2020.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

2 jam lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

6 jam lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

7 jam lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

8 jam lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

9 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.


Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

9 jam lalu

Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

Ditetapkan KPU, Prabowo-Gibran pernah berjanji membuka 19 juta lapangan pekerjaan baru.


Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

10 jam lalu

Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

Prabowo menyempatkan diri untuk menyapa Anies dan Cak Imin saat penetapan di KPU


Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

10 jam lalu

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dan Calon Wakil Presiden RI terpilih Gibran Rakabuming Raka bertemu di Rumah Dinas Wapres, Jakarta, Rabu (24/4/2024). ANTARA/Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden.
Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

Usai mengunjungi Ma'ruf Amin, Gibran mengaku mendapat wejangan ini. Selain itu, Gibran juga disebut mengundang Ma'ruf ke Solo. Ada apa?


Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

12 jam lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

Muhammadiyah menyatakan belum ada pembahasan soal formasi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.


Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

13 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

Prabowo dan Gibran langsung dikawal Paspampres usai KPU menetapkannya sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Bagaimana aturannya?