TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan akan digelar pada Kamis, 19 Maret 2020.
Dalam sidang yang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu, jaksa akan membacakan surat dakwaan. "Iya (sidang hari ini)," kata Humas PN Jakarta Utara Djuyamto, saat dihubungi, Rabu, 18 Maret 2020.
Duduk sebagai terdakwa pada sidang ini ialah Rony Bugis dan Rahmat Kadir. Kedua polisi dari kesatuan Brigade Mobil ini disangka menjadi pelaku penyiraman air keras terhadap Novel pada 11 April 2017.
Penyiraman dilakukan di dekat rumah Novel di Kelapa Gading, Jakarta Utara seusai ia melakukan salat Subuh. Akibat siraman air keras di wajah, mata kiri Novel kini buta, sementara mata kanannya menjadi rusak. Butuh waktu hampir 3 tahun untuk polisi menangkap kedua pelaku.
Tim advokasi Novel mengkritik Kejaksaan Tinggi DKI yang akan menyidangkan kasus ini. Anggota tim advokasi, Alghiffari Aqsa menilai Kejaksaan tertutup dan tidak profesional dalam menangani kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut.
"Seolah-olah Kejati DKI Jakarta hanya jadi tukang stempel berkas Kepolisian dan mengantarkannya ke pengadilan," ucap Alghiffari Aqsa lewat keterangan tertulisnya pada Rabu lalu, 26 Februari 2020.
Alghifari mempertanyakan Kejaksaan yang membiarkan polisi menggunakan pasal pengeroyokan untuk menjerat tersangka kasus Novel Baswesan. Menurut dia, terdapat fakta yang kuat bahwa ada indikasi penyerangan terhadap Novel Baswedan adalah upaya pembunuhan dan menghalangi penyidikan kasus korupsi di KPK.
Bekas Direktur LBH Jakarta tersebut berpendapat Kejaksaan seharusnya melakukan prapenuntutan dengan memeriksa saksi dan bukti, serta fakta lain. Alghifari menyatakan tim advokasi telah menyampaikan masukan dan melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kejati DKI Jakarta pada 12 Februari 2020. Namun, hingga saat ini Kejati DKI Jakarta tidak memberikan tanggapan. "Hingga tim mendapat kabar bahwa berkas penyidikan dianggap lengkap," ujar dia.