TEMPO.CO, Jakarta-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Evi Novida Ginting Manik dalam kasus sengketa suara calon legislatif DPRD di Provinsi Kalimantan Barat. Namun dalam kasus yang sama DKPP hanya menegur komisioner KPU lainnya.
Tertulis dalam putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019, alasan DKPP memberhentikan Evi karena sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik Pemilu dia dinilai memiliki tanggungjawab etik lebih besar atas ketidakpastian hukum dan ketidakadilan akibat penetapan hasil pemilu. Selain itu Evi juga menjabat Wakil Koordinator Wilayah untuk Provinsi Kalimantan Barat.
"Dengan demikian Teradu VII bertanggungjawab untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait Penetapan dan Pendokumentasian Hasil Pemilu," dikutip dari putusan DKPP tersebut, Rabu 18 Maret 2020.
Selain itu, berdasarkan Putusan DKPP Nomor 31-PKE-DKPP/III/2019 tanggal 10 Juli
2019, Evi terbukti melanggar Kode Etik dan dijatuhi Sanksi Peringatan Keras serta Diberhentikan dari Jabatan Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Litbang. Sanksi Etik berupa Peringatan Keras disertai pemberhentian dari Koordinator Divisi, disebut merupakan kategori pelanggaran kode etik berat yang menunjukkan kinerja Evi tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Namun setelah menjadi Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, kinerja, menurut putusan tersebut, Evi tidak menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab divisi guna memastikan teknis penyelenggaraan pemilu yang menjamin terlayani dan terlindunginya hak-hak konstitusional setiap warga negara.
"Teradu VII sepatutnya menjadi leading sector dalam menyusun norma standar yang pasti dan berlaku secara nasional dalam menetapkan perolehan suara dan calon terpilih menindaklanjuti Putusan MK tanpa mengorbankan kemurnian suara rakyat yang menjadi tanggungjawab hukum dan etik Teradu VII sebagai penanggungjawab divisi."
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan pihaknya tengah mempelajari putusan ini. "Sedang dipelajari," kata Ilham saat dihubungi.
FIKRI ARIGI