TEMPO.CO, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah untuk aparatur sipil negara (ASN) pada 18-31 Maret 2020. Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan kebijakan itu untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona.
Namun, terdapat sejumlah ASN yang diwajibkan tetap masuk kantor seperti biasa. "Melihat perkembangan penyebaran Covid-19, kami memutuskan ASN dan karyawan Pemkab Banyuwangi dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah," kata Bupati Anas usai menggelar rapat koordinasi melalui video conference bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), Rabu, 18 Maret 2020.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Banyuwangi Nomor 065/634/429.034/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Surat ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Banyuwangi Mujiono. Surat edaran ini juga menindaklanjuti arahan Menteri PAN-RB.
”Flexible working arrangement (FWA) ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, tetap jaga kesehatan di rumah, dan ASN saya minta menjadi agen untuk menggelorakan gaya hidup sehat di masing-masing kampung atau lingkungan tempat tinggalnya,” ucap Anas.
Dalam surat itu seluruh OPD wajib membuat metode kerja yang mengatur siapa ASN yang diperbolehkan bekerja dari rumah. Sejumlah ASN yang bisa bekerja dari rumah antara lain pejabat fungsional non-pelayanan, pejabat pelaksana, dan pejabat pengawas.
Namun, bupati, wakil bupati, para kepala OPD (kepala dinas, badan, camat, lurah) atau pengambil keputusan lainnya di masing-masing OPD tetap diwajibkan datang ke kantor. Selain itu, para pejabat administrator minimal dua orang harus hadir dalam setiap OPD.
ASN yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat juga tetap diwajibkan masuk kantor. "Meski ada kebijakan work from home, pembagian kehadiran tetap mempertimbangkan sejumlah hal, seperti jenis pekerjaan, kondisi kesehatan pegawai, maupun efektivitas pelayanan publik," kata Anas.
Sekretaris Daerah Banyuwangi Mujiono menambahkan ASN yang tetap masuk kantor harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Adapun ASN yang bekerja di rumah tetap wajib mengaktifkan alat komunikasi untuk berkoordinasi. Sehingga pelayanan tidak terganggu.
DAVID PRIYASIDARTA