Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPAI Terima Aduan Siswa Stres selama Program Belajar di Rumah

Reporter

Editor

Amirullah

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima sejumlah aduan dari orang tua siswa di Jakarta bahwa anak mereka stres karena mendapatkan berbagai tugas dari para guru selama program belajar dari rumah (home learning).

“Kemungkinan besar para guru memahami home learning adalah dengan memberikan tugas-tugas secara online, dan pengumpulannya pun online. Alhasil para siswa dan orang tua mengeluh,” kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam siaran tertulisnya, Rabu, 18 Maret 2020.

Retno mengatakan, seiring dengan 14 hari belajar di rumah, ternyata tugas yang harus dikerjakan anak-anak sangat banyak. Sebab, semua guru bidang studi memberikan tugas yang butuh dikerjakan lebih dari 1 jam. Akibatnya, tugas menumpuk dan anak-anak jadi kelelahan. Padahal, maksud belajar dari rumah sesungguhnya ialah memberikan aktivitas belajar rutin kepada siswa agar tetap terbiasa belajar dan menjaga keteraturan.

“Karena keteraturan itu penting bagi anak-anak, agar ketika masuk sekolah kembali semangat belajarnya tidak padam dan materi pembelajaran tidak tertinggal,” ujar Retno.

KPAI pun menyayangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta dinas-dinas pendidikan tak melakukan edukasi terlebih dulu kepada guru dan sekolah, ketika ada kebijakan belajar di rumah selama 14 hari. Semestinya ada petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana seperti apa belajar di rumah dengan metode daring.

Retno mencontohkan, dalam memberi tugas kepada siswa, harus terukur dan dikerjakan maksimal 30 menit. Kemudian tugas diberikan secara tidak berbarengan, tetapi rumpun mata pelajaran bersepakatan menetukan hari pemberian tugas agar siswa tidak kewalahan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Para guru juga disarankan agar memberi tugas tidak melulu dalam bentuk soal, melainkan penugasan yang menyenangkan, seperti membaca novel tertentu atau buku cerita lalu menuliskan resumenya. Bisa juga anak-anak SD diminta untuk mengurus satu tanaman dan menceritakan nama tanamannya, bentuk dan warna daun, spesiesnya.

“Penugasan tersebut dapat mengasah rasa ingin tahu anak-anak untuk mencari jawabannya. Guru harus kreatif dalam memberikan penugasan,” katanya.

KPAI mendorong Dinas Pendidikan setempat dan Kepala Sekolah untuk mengevaluasi metode guru dalam memberikan tugas kepada para siswanya. Retno mengatakan, home learning dan online learning yang diharapkan ialah para guru dan siswa berinteraksi secara virtual. Adanya interaksi seperti hari-hari biasa normal.

KPAI juga mendorong pemerintah daerah dan pemerintah provinsi untuk merumahkan guru juga selama 14 hari. Jangan peserta didiknya belajar di rumah, tetapi para gurunya tetap masuk untuk memenuhi absen.

“Sehingga ketika 14 hari kemudian, dapat diketahui yang sehat dan yang mungkin tertular sehingga harus dalam pengawasan dan yang bersangkutan tidak ke sekolah dahulu, tetapi berkonsentrasi menyembuhkan diri.”

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kasus Istri TNI AU Korban Poligami, Komnas Perempuan: Jauh dari Keadilan & Melanggengkan Impunitas

3 hari lalu

Rumaisah Satyawati, istri dari anggota TNI AU yang dipoligami sejak 2006. Dia ditemui usai vonis suaminya di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Kasus Istri TNI AU Korban Poligami, Komnas Perempuan: Jauh dari Keadilan & Melanggengkan Impunitas

Komnas Perempuan menilai putusan kedaluwarsa oleh hakim pada kasus poligami istri TNI AU menjauhkan korban dari keadilan.


KPAI Kritik Penanganan Kasus AG Eks Pacar Mario Dandy, Ini Tanggapan Kompolnas

51 hari lalu

Terdakwa anak AG (15) usai menjalani sidang putusan kasus penganiayaan anak pejabat Dirjen Pajak David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023. Dalam sidang AG dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan David Ozora dengan terencana terlebih dahulu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPAI Kritik Penanganan Kasus AG Eks Pacar Mario Dandy, Ini Tanggapan Kompolnas

KPAI kritik penanganan penanganan pemeriksaan, penetapan hingga pembacaan vonis tuntutan AG eks pacar Mario Dandy. Begini tanggapan kompolnas


Kompolnas Tanggapi Kecaman KPAI pada Penanganan Kasus Eks Pacar Mario Dandy

51 hari lalu

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, anak AG (15) meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023. Majelis Hakim memvonis anak AG (15) dengan hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kompolnas Tanggapi Kecaman KPAI pada Penanganan Kasus Eks Pacar Mario Dandy

AG adalah anak berkonflik pada hukum dalam kasus penganiayaan D, 17 tahun, anak pengurus Gerakan Pemuda Ansor, oleh Mario Dandy Satriyo.


KPAI Kritik Hakim yang Detailkan Aktivitas Seksual AG Eks Pacar Mario Dandy

51 hari lalu

Kasus Penganiayaan Mario Dandy, AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
KPAI Kritik Hakim yang Detailkan Aktivitas Seksual AG Eks Pacar Mario Dandy

KPAI minta Komisi Yudisial memriksa Hakim Sri Wahyuni Batubara yang memimpin sidang AG, eks pacar Mario Dandy


Korban Penganiayaan Mario Dandy akan Ajukan Ganti Rugi

30 Maret 2023

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan tendangan saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Korban Penganiayaan Mario Dandy akan Ajukan Ganti Rugi

Kuasa hukum D, Mellisa Anggraeni, mengajukan restitusi atau ganti rugi berkaitan dengan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo


LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Kekasih Mario Dandy, Beri Rekomendasi untuk Kementerian PPPA

14 Maret 2023

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan tendangan saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Kekasih Mario Dandy, Beri Rekomendasi untuk Kementerian PPPA

LPSK menolak memberikan perlindungan kepada AG, kekasih Mario Dandy yang terlibat dalam penganiayaan David Ozora.


Ahli Sebut Pacar Mario Dandy AG Bisa Bebas dengan Restorative Justice, Apa Itu?

3 Maret 2023

Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah memberikan keterangan soal kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023. Dalam keteranganya, status AG (15) kini dinaikkan dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ahli Sebut Pacar Mario Dandy AG Bisa Bebas dengan Restorative Justice, Apa Itu?

Ahli mengatakan bahwa pasangan Mario Dandy, yang saat ini dalam kasus hukum, bisa bebas dari hukuman dengan menggunakan pendekatan restorative justice


4 Fakta Seputar Penaikan Status Pacar Mario Dandy Jadi Anak Berkonflik dengan Hukum

3 Maret 2023

Mario Dandy dan AGH. Instagram
4 Fakta Seputar Penaikan Status Pacar Mario Dandy Jadi Anak Berkonflik dengan Hukum

Temukan 4 fakta menarik seputar pacar Mario Dandy AG yang statusnya dinaikkan jadi anak berkonflik dengan hukum.


KPAI Jamin Hak Pendidikan Pacar Mario Dandy usai Statusnya jadi Anak Berhadapan dengan Hukum

3 Maret 2023

Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah memberikan keterangan soal kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023. Dalam keteranganya, status AG (15) kini dinaikkan dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPAI Jamin Hak Pendidikan Pacar Mario Dandy usai Statusnya jadi Anak Berhadapan dengan Hukum

Polisi menaikkan status AGH, 15 tahun, kekasih Mario Dandy, dari saksi menjadi anak berhadapan hukum


KPAI akan Mengawasi Pengusutan Kasus Penganiayaan terhadap Anak Pengurus GP Ansor

26 Februari 2023

Shane tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio diperlihatkan saat rilis di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023. Shane terbukti bersalah karena telah membiarkan adanya kekerasan dan memprovokasi Mario untuk menganiaya David yang merupakan anak dari petinggi GP Anshor, kini Shane dan Mario mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, sementara David masih menjalani pengobatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPAI akan Mengawasi Pengusutan Kasus Penganiayaan terhadap Anak Pengurus GP Ansor

KPAI akan mengawasi pengusutan kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor hingga tuntas.