TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satuan Tugas Pangan Polri Brigadir Jenderal Daniel Tahi Monang menuturkan, keluarnya surat edaran ihwal pembatasan penjualan sejumlah kebutuhan pokok akibat wabah Covid-19 atau Corona, atas permintaan dari asosiasi pedagang ritel dan pedagang pasar.
"Karena mereka merasa ada pembelian di beberapa komoditas melonjak. Sementara kalau itu terus dibiarkan, maka mereka kesulitan untuk distribusi. Barangnya ada, tapi distribusi dalam waktu dekat kan tidak bisa dilakukan," ujar Daniel, Rabu, 18 Maret 2020. Maka dari itu, kata Daniel, Satgas Pangan mengeluarkan aturan untuk mengatur peredaran bahan pangan di masyarakat.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, tertera pembatasan terhadap beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal dua kilogram, minyak goreng maksimal empat liter, dan mie instan maksimal dua dus. "Jadi kami bikin pembatasan agar terjadi keadilan," ucap Daniel.
Ia meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembelian dalam jumlah banyak karena merasa panik. Ia pun meyakinkan stok bahan pangan masih tersedia untuk masyarakat. "Kenaikan harga itu kan salah satunya juga karena ibu-ibu pada panik. Makanya saya imbau jangan panik, semua stok tercukupi," kata Daniel.