TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah daerah di Indonesia telah menetapkan status KLB atau Kejadian Luar Biasa atas wabah virus Corona. Presiden Joko Widodo juga meminta daerah untuk terus bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan pakar medis untuk menelaah situasi yang ada.
“Untuk menentukan status daerahnya siaga darurat atau tanggap darurat bencana non-alam,” kata Jokowi di Istana Bogor, pada Ahad, 15 Maret 2020.
Berikut sejumlah daerah yang telah menetapkan status KLB:
Solo
Pemerintah Kota Surakarta menyatakan kotanya berstatus KLB virus Corona pada Jumat, 13 Maret 2020. Sebelum diumumkan, Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah instansi di rumah dinasnya terkait penanganan wabah virus Corona. Rapat itu digelar menyikapi adanya dua warga Solo yang terjangkit virus tersebut.
Usai ditetapkan sebagai KLB, Pemkot Solo meminta agar pelajar dari PAUD hingga SMP untuk belajar dari rumah hingga waktu yang belum ditentukan. Sedangkan pelajar SMA akan menyusul setelah ujian tengah semester selesai. Sedangkan guru tetap masuk kerja untuk ikut menjaga kebersihan sekolah. Rudyatmo meminta masyarakat untuk tidak panik dan selalu menjaga kebersihan.
Banten
Sehari setelah Solo mengumumkan status KLB, Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan langkah serupa dengan menerbitkan SK Nomor: 443/Kep.114-Huk/2020. "Penetapan KLB sebagai salah satu upaya Pemprov Banten dalam membatasi kecepatan sebaran atau paparan virus corona (Covid-19) terhadap warga masyarakat dan wilayah di Provinsi Banten," ujar Wahidin melalui siaran pers, Sabtu malam, 14 Maret 2020.
Rapat yang dipimpin langsung Gubernur Banten Wahidin Halim pada Sabtu, 14 Maret 2020, bersama Sekretaris Daerah, dan para Kepala Dinas/Badan itu terkait kesiapsiagaan menghadapi infeksi corona virus di wilayah Banten.
Salah satunya adalah dengan memberikan instruksi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten agar meliburkan siswa SMA/K negeri dan swasta maupun sekolah khusus. Sekolah diminta melakukan kegiatan pembelajaran di rumah selama dua pekan sejak 16 sampai 30 Maret 2020.