TEMPO.CO, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta pemerintah daerah segera menetapkan status masing-masing terkait wabah Corona. Saat ini, BNPB telah menetapkan status siaga darurat Corona sampai 29 Mei 2020.
Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Agus Wibowo mengatakan ada dua status yang bisa dipilih oleh kepala daerah. Pertama siaga darurat yaitu bagi daerah yang belum ada kasus Corona namun berancang-ancang menghadapi pandemi ini.
Kedua, tanggap darurat Corona yaitu jika di daerah tersebut sudah ada pasien positif dan meninggal Covid-19. "Untuk Tanggap Darurat khusus untuk daerah yang banyak positifnya seperti Jakarta dan Jawa Barat," kata Agus Selasa, 17 Maret 2020. "Tentu harus koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19."
Jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat masing-masing, Agus mengatakan baru kemudian status keadaan tertentu yang BNPB keluarkan tak berlaku lagi. Keputusan BNPB mengeluarkan status ini, kata Agus, juga tak terlepas dari upaya formal untuk memastikan dana yang digunakan sesuai aturan.
"Kami harus bekerja, mengeluarkan anggaran, sehingga perlu payung hukum, agar semua aman administrasinya. Terutama untuk menggunakan anggaran dana siap pakai milik BNPB," kata Agus.