TEMPO.CO, Madiun - Aparat Kepolisian Resor Madiun Kota, Jawa Timur sedang menyelidiki dugaan penimbunan masker. “Kami melakukan penyelidikan, ada dua orang yang sementara kami dalami (keterangannya),” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun Kota, Inspektur Satu Fatah Meilana, Selasa, 17 Maret 2020.
BP, laki-laki warga Ngawi dan PY, perempuan, warga Bojonegoro dimintai keterangan dalam kasus ini. Sebanyak 12 ribu potong masker dari tiga merek disita. Sebagian di antaranya terindikasi tidak memiliki izin edar dan rekondisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua orang itu membeli masker dari Bojonegoro. Setelah bertransaksi secara daring, barang diambil. Masker diangkut dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza.
|Saat kendaraan berwarna putih itu diparkir di belakang salah satu gerai makanan siap saji di Jalan Panglima Sudirman, Kota Madiun polisi menyergapnya, Senin sore, 16 Maret 2020. Dua orang yang diduga hendak menjual masker kepada seseorang di wilayah Madiun akhirnya dibekuk. “Kemungkinan, akan dijual kepada satu orang yang telah memesan di wilayah Madiun.
Bisa jadi, kata Fatah, masker-masker itu dijual lagi ke luar daerah. Masker itu rencananya akan dijual dengan harga tinggi, yakni Rp 300-350 ribu per boks. Padahal, di saat kondisi normal atau tidak terjadi kelangkaan akibat wabah virus Corona alias COVID-19 harganya hanya sekitar Rp 30 ribu per boks.
Jika bahan dan keterangan dinyatakan sudah lengkap, polisi bakal menerapkan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Selain itu, Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya selama lima tahun penjara atau denda Rp 50 miliar.