TEMPO.CO, Cirebon - Mengantisipasi penyebaran virus Corona, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Cirebon, Nuridin, untuk sementara meniadakan bimbingan secara langsung kepada klien mereka hingga 31 Maret 2020. “Bimbingan tetap dilakukan namun secara daring,” ujar Nuridin, Selasa, 17 Maret 2020. Pembimbingan secara langsung mulai dihentikan sementara sejak 18 hingga 31 Maret 2020. Ini berarti, mulai besok klien sudah tidak bisa lagi melakukan bimbingan secara langsung ke kantor Bapas Cirebon.
Kebijakan penghentikan sementara bimbingan secara langsung dilakukan berdasarkan petunjuk dan arahan dari Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI serta Kanwil Kemenkumham Jawa Barat. Bimbingan kepada klien menurut Nurudin dilakukan secara daring (online) melalui telepon, video call, layanan whatsapp dan lainnya. “Kami meminimalkan kontak langsung antara klien dengan petugas kami,” ungkap Nurudin.
Selain melakukan bimbingan secara online, Bapas Kelas I Cirebon menurut Nuridin juga mewajibkan kepada petugas mengenakan alat pelindung diri di antaranya berupa masker dan sarung tangan saat bekerja. Mereka juga menyediakan cairan pencuci tangan (hand sanitizer) yang dapat digunakan baik untuk petugas maupun pengunjung untuk mencegah terjangkit virus Corona.
“Kami juga memantau kesehatan jajaran petugas kami,” ungkap Nuridin. Mereka telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon dan petugas medis dari Puskesmas Sukapura telah memeriksa kondisi kesehatan petugas Bapas Kelas I Cirebon secara berkala sebagai upaya antisipasi. “Tugas kami memang dituntut untuk bertemu banyak orang,” ungkap Nuridin.