Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menaker Terbitkan Surat Edaran Pelindungan Buruh dan Kelangsungan Usaha Terkait COVID-19

image-gnews
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah  menerbitkan Surat Edaran (SE)  Menaker.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker.
Iklan

INFO NASIONAL — Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. SE yang ditandatangani tanggal 17 Maret 2020 ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Dalam SE Menaker ini, disebutkan para Gubernur diminta melaksanakan pelindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait pandemi Covid-19 serta mengupayakan pencegahan, penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid-19 di lingkungan kerja.

"Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh," kata Menaker Ida Fauziyah, di Jakarta, Selasa, 17 Maret 2020.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, bagi pekerja/buruh yang dikategorikan kasus suspect Covid-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi, sesuai peraturan perundang-undangan.

Sedangkan, bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19 sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

“Berkaitan dengan hal-hal tersebut, para gubernur diminta untuk melaksanakan dan menyampaikan surat edaran ini kepada bupati/wali kota serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya masing-masing,” kata Ida.

Lebih lanjut, Menaker Ida menjelaskan SE ini diterbitkan dengan mempertimbangkan  meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 Covid-19 di beberapa wilayah Indonesia dan memperhatikan pernyataan resmi WHO yang menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global, maka perlu dilakukan langkah-langkah untuk melindungi pekerja/buruh dan kelangsungan usaha.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kita minta para gubernur mengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid-19 di lingkungan kerja,” kata Menaker Ida.

Adapun langkah tersebut, diantaranya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), menyebarkan informasi kepada semua jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada di wilayah pembinaan dan pengawasannya.

"Mendata dan melaporkan ke instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus Covid-19 di tempat kerja dan memerintahkan kepada pimpinan perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran Covid-19 pada pekerja/buruh dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan,” ucap Menaker Ida.

Tindakan pencegahan, antara lain perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam program K3, pemberdayaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.

“Kita juga mendorong setiap pimpinan perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dan menghadapi Covid-19 dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha,” tutur Menaker.

Terakhir, dalam hal terdapat pekerja/buruh atau pengusaha yang berisiko, diduga atau mengalami sakit akibat Covid-19, maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

37 menit lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


DPR Sisir Kembali Belanja Tidak Prioritas

41 menit lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
DPR Sisir Kembali Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

51 menit lalu

Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

Kompetisi profesional kasta tertinggi di Indonesia yaitu PLN Mobile Proliga 2024 siap digelar mulai 25 April 2024. Untuk memudahkan pecinta voli yang ingin menonton langsung gelaran ini di lokasi pertandingan, tiket pertandingan dapat dibeli melalui aplikasi PLN Mobile.


Preschool SIS Group of Schools Meresmikan Sekolah Baru Berkualitas Tinggi

58 menit lalu

Preschool SIS Group of Schools Meresmikan Sekolah Baru Berkualitas Tinggi

SIS Group of Schools dengan bangga mempersembahkan pendekatan inovatif kami dalam pendidikan usia dini dengan peluncuran SIS Preschool di Sedayu City.


Telkomsel Jaga Bumi Peringati Hari Bumi Sedunia

1 jam lalu

Telkomsel Jaga Bumi Peringati Hari Bumi Sedunia

Lebih dari 15 ribu pohon telah ditanam di 8 lokasi sepanjang tahun 2023 sebagai bagian dari program Telkomsel Jaga Bumi Carbon Offset. Selain itu, lebih dari 75 ribu pavement block dan 20 ribu phone holder diproduksi dari limbah plastik dan bekas cangkang kartu SIM melalui program Waste Management.


Pelindo Regional 4 Catat 667.012 Jumlah Penumpang

1 jam lalu

Pelindo Regional 4 Catat 667.012 Jumlah Penumpang

Arus balik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah atau 2024 Masehi sudah hampir mencapai H+15. Kapal dan penumpang sudah keluar masuk pelabuhan, utamanya pelabuhan-pelabuhan kelolaan Pelindo di Regional 4 yang berada di Kawasan Timur Indonesia (KTI).


LPDB-KUMKM Mitra jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

1 jam lalu

LPDB-KUMKM Mitra jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

LPDB-KUMKM merupakan mitra terbaik bagi koperasi dan UMKM Kota Ternate


Nikson Janji Buat Perda Perlindungan Masyarakat Adat

2 jam lalu

Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan. Foto: Ist
Nikson Janji Buat Perda Perlindungan Masyarakat Adat

Bupati Tapanuli Utara (Taput), Nikson Nababan, mengungkapkan rencananya untuk membuat peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Sumatera Utara.


Nikson Nababan Kunjungi Wilayah Terisolir sekaligus Pantau Pembangunan Jalannya

5 jam lalu

Ditengah guyuran hujan, Bupati Taput Nikson Nababan didampingi sejumlah pejabat menelusuri pembukaan jalan jalur Rura Julu Toruan -Aek Bontar Kecamatan Sipoholon. (Jan Piter Simorangkir)
Nikson Nababan Kunjungi Wilayah Terisolir sekaligus Pantau Pembangunan Jalannya

Di akhir masa jabatannya, Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan, berkunjung ke Desa Rura Julu Toruan, Kecamatan Sipoholon, pada Selasa, 23 April 2024.


Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

6 jam lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)