TEMPO.CO, Cirebon - Mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon tidak menerima kunjungan dari keluarga warga binaan. Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Agus Irianto, menjelaskan peniadaan kunjungan ke Lapas Cirebon diberlakukan mulai hari ini, Selasa, 17 Maret 2020. “Aturan itu berlaku hingga 31 Maret 2020,” ujar Agus, Selasa, 17 Maret 2020.
Pemberlakukan aturan larangan berkunjung didasarkan petunjuk dan arahan dari Ditjen Pemasyarakatan Kemekumham RI dan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat. “Aturan ini semata-mata untuk melindungi kesehatan warga binaan di sini,” ungkap Agus.
Pihak Lapas Kelas I Cirebon, ujar Agus, juga memastikan jika aturan itu sudah disosialisasikan ke seluruh warga binaan yang ada di tempat mereka. “Namun tidak sepenuhnya kunjungan terhadap warga binaan ditiadakan.” Pengunjung masih bisa tetap menitipkan barang untuk warga binaan.
Selain itu, pengiriman barang melalui jasa anter paket untuk warga binaan juga masih tetap bisa dilakukan. “Hanya pemeriksaan lebih ketat. Harus melalui proses sterilisasi menggunakan disinfektan,” ujar Agus.
Bagi keluarga yang sudah terlanjur datang, Lapas Cirebon memfasilitasi video call warga binaan dengan keluarganya. Seperangkat komputer bahkan telah disiapkan di ruang kunjungan bagi pengunjung dan warga binaan. “Ada di ruangan terpisah tapi tetap bisa berkomunikasi.”
Antisipasi penyebaran virus Corona ini dilakukan karena kebanyakan warga binaan di Lapas Cirebon berasal dari luar Cirebon. Sehingga bagi keluarga yang datang, tetapi bisa bertemu walaupun hanya melalui video call.