TEMPO.CO, Denpasar - Sehubungan dengan antispasi wabah virus Corona, Pemerintah Provinsi Bali mengimbau agar pawai ogoh-ogoh ditiadakan pada tahun ini. Keputusan itu tertuang pada surat edaran bersama yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali, Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali dan Majelis Desa Adat Bali.
“Karena bukan bagian dari rangkaian Hari Raya Nyepi, sebaiknya pengarakan ogoh-ogoh tidak dilaksanakan,” kata Ketua PHDI Bali, I Gusti Ngurah Sudiana saat membacakan surat edaran bersama di rumah jabatan Gubernur Bali, Selasa, 17 Maret 2020.
Jika pengarakan ogoh-ogoh tetap dilaksanakan, maka harus dilakukan selama dua jam saja antara pukul 17.00 WITA hingga pukul 19.00 WITA. Lokasi pelaksanaannya hanya di wilayah banjar adat setempat. “Sebagai penanggung jawab adalah bendesa adat atau pengurus banjar adat setempat.”
Sudiana menyebutkan, surat edaran bersama mengacu pada arahan presiden Joko Widodo tentang perkembangan penyebaran virus Corona pada 15 Maret 2020. Selain itu, diimbau juga agar umat Hindu yang sedang mengalami kondisi kurang sehat agar tidak mengikuti rangkaian Hari Raya Nyepi mulai dari Upacara Melasti, Upacara Ritual Tawur hingga Pengerupukan dengan mengarak ogoh-ogoh. “Agar peserta dibatasi untuk ikut prosesi,” ujarnya.
Selain itu, Bendesa Agung Majelis Desa Adat Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet berharap pelaksanaan Hari Raya Nyepi bisa berjalan dengan lancar. Ia mengajak masyarakat agar menaati instruksi pemerintah pusat, khususnya pada penanggulangan virus Corona. “Agar virus Corona bisa dicegah penyebarannya di Bali.”
Gubernur Bali, I Wayan Koster berharap masyarakat Bali bisa menjalankan arahan dari surat edaran bersama sehingga Hari Raya Nyepi bisa berjalan dengan baik.