TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda layanan kunjungan ke rumah tahanan terhitung mulai 18 Maret hingga 31 Maret 2020. Langkah itu dilakukan sebagai antisipasi penyebaran virus Covid-19 atau Corona. "Kunjungan akan kembali dibuka pada 1 April 2020 atau memperhatikan perkembangan selanjutnya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Selasa, 17 Maret 2020.
Jika keluarga tahanan ingin mengirimkan barang atau makanan, kata Ali, KPK akan tetap menerima sesuai jadwal biasa. "Hanya saja untuk kunjungan langsungnya yang sementara tidak dulu."
Untuk pencegahan secara internal, KPK akan melakukan penyemprotan disinfektan selama dua hari, 18-19 Maret 2020, di seluruh area, termasuk rumah tahanan. "Meliputi seluruh ruang kerja pada setiap lantai baik di Gedung Merah putih maupun di KPK C1, area di sekeliling gedung KPK, termasuk Rutan KPK," kata Ali.
Penyemprotan akan dilakukan pada pagi hari, mulai pukul 07.00 WIB sampai selesai. Penyemprotan akan dimulai dari lantai 16, tempat para pimpinan bekerja, lalu terus turun sampai ke ruangan pelayanan umum, ruang kerja pegawai, ruang pers, dan terakhir rutan.