TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyemprot seluruh area, termasuk rumah tahanan dengan disinfektan selama dua hari, 18-19 Maret 2020, di seluruh area KPK. "KPK akan melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh area gedung, meliputi seluruh ruang kerja pada setiap lantai baik di Gedung Merah putih maupun di KPK C1, area di sekeliling gedung KPK, termasuk Rutan KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Selasa, 17 Maret 2020.
Penyemprotan akan dilakukan pada pagi hari, mulai pukul 07.00 WIB sampai selesai, dimulai dari lantai 16, tempat kerja para pimpinan KPK. Lalu terus turun sampai ke ruangan pelayanan umum, ruang kerja pegawai, ruang pers, dan terakhir rutan. Langkah itu dilakukan sebagai antisipasi penyebaran virus Covid-19 atau Corona.
Selain itu, KPK juga mulai membatasi kunjungan tahanan di Rutan KPK. "Pengunjung tahanan sementara ini ada batasan. Bagi yang suhu tinggi atau sakit, tidak diperbolehkan."
KPK masih menunggu arahan dari Kementerian Hukum dan HAM apakah kunjungan terhadap tahanan KPK ditiadakan atau tidak. "Saat ini, Rutan KPK masih menunggu arahan dan instruksi dari Kemenkumham," kata Ali.
Angka kasus positif Corona kian bertambah. Sampai dengan 16 Maret 2020, tercatat ada 134 kasus positif terjadi di Indonesia.