TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan 12 laboratorium pemeriksa virus Corona atau COVID-19 di bawah koordinasi laboratorium rujukan nasional pemeriksaan COVID-19, yakni Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan atau Balitbangkes.
"Pemeriksaan spesimen COVID-19 yang dilakukan oleh Laboratorium Rujukan Nasional Pemeriksaan COVID- 19 dan Laboratorium Pemeriksa COVID-19 tidak dikenakan biaya," demikian bunyi Surat Keputusan Menkes Nomor HK.OI .07 /MENKES/ 182/2020 tentang jejaring laboratorium pemeriksaan COVID-19 yang diteken Terawan pada Senin, 16 Maret 2020.
Berikut daftar 12 laboratorium pemeriksa COVID-19 tersebut:
1. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta, dengan wilayah kerja Maluku, Maluku Utara,
Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh.
2. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang dengan wilayah kerja Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Jambi, dan Lampung.
3. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makasar dengan wilayah kerja Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
4. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya dengan wilayah kerja Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur.
5. Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Papua dengan wilayah kerja Papua dan Papua Barat.
6. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Jakarta dengan wilayah kerja Riau, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Kalimantan Barat dan Banten.
7. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Surabaya dengan wilayah kerja Bali, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur dan
Nusa Tenggara Barat.
8. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Daerah Istimewa Yogyakarta dengan wilayah kerja Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah.
9. Laboratorium Kesehatan Daerah DKI
Jakarta DKI Jakarta dengan wilayah kerja DKI Jakarta.
10. Lembaga Biologi Molekuler Eijkman dengan wilayah kerja DKI Jakarta.
11. Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dengan wilayah kerja Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo dan
Rumah Sakit Universitas Indonesia.
12. Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga dengan wilayah kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo dan Rumah Sakit Universitas Airlangga.
Sebelumnya pemeriksaan virus Corona hanya dilakukan oleh Balitbangkes. Hal tersebut dinilai tidak efektif bagi pemerintah daerah karena memperlambat waktu penanganan karena menunggu hasil.