TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) meniadakan sidang dan layanan perkara selama dua pekan ke depan, sebagai upaya pencegahan sekaligus meminimalisir penyebaran virus Corona atau COVID-19. Kebijakan itu dituangkan dan ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal MK tentang Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Mahkamah Konstitusi, 16 Maret 2020.
"Menyangkut layanan penanganan perkara, sesuai dengan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin, 16 Maret 2020, tidak ada kegiatan persidangan di MK mulai Selasa, 17 Maret 2020 hingga dua minggu ke depan (30 Maret 2020), kecuali ditentukan lain oleh MK," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono melalui keterangan tertulis pada Selasa, 17 Maret 2020.
Sekiranya situasi telah memungkinkan, kata Fajar, persidangan akan digelar kembali. Penjadwalan kembali dan pelaksanaan persidangan akan dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak, sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
"Dalam kaitan ini pula, kepada para Pihak yang bermaksud menyerahkan dokumen atau berkas perkara fisik hendaknya memanfaatkan layanan aplikasi berbasis elektronik (online), pojok digital atau media elektronik lainnya. Seluruh bentuk layanan penanganan perkara berbasis elektronik di MK tersebut dapat diakses di laman www.mkri.id," ujar Fajar.
Mengenai pengelolaan sistem kerja, secara prinsip, seluruh pegawai MK diinstruksikan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi kedinasan dengan bekerja dari dan di rumah masing-masing kecuali pegawai/petugas tertentu yang ditunjuk untuk tetap masuk kantor sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit kerja.
Demi mengantisipasi wabah virus Corona MK juga menangguhkan pelaksanaan seluruh kegiatan yang menghadirkan atau melibatkan banyak peserta, baik kegiatan yang dilakukan di Gedung MK maupun dilakukan di tempat-tempat lain. "Dengan demikian, seluruh kegiatan perjalanan dinas hakim konstitusi dan pegawai MK, baik dalam negeri maupun luar negeri, untuk sementara ditangguhkan atau dibatalkan. Terkait dengan kondisi ini, MK meminta masyarakat dapat memahami," ujar Fajar.