TEMPO.CO, Jakarta-Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menunda pemeriksaan terhadap Ketua Wadah Pegawai Yudi Purnomo. Dewas KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yudi pada Rabu, 18 Maret 2020.
"Berdasarkan kesepakatan dengan pemeriksa dari dewas, diundur Rabu," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 16 Maret 2020.
Yudi akan diperiksa Dewas karena dilaporkan oleh koleganya berinisial IS. IS menuding Yudi menyebarkan info ke publik soal pengembalian Komisaris Rossa Purbo Bekti ke Kepolisian RI.
Rossa adalah penyidik yang terlibat dalam operasi tangkap tangan di kasus Harun Masiku. Ia tiba-tiba dipulangkan ke Mabes Polri beberapa hari setelah operasi. KPK tak membatalkan pemulangan, kendati Mabes Polri mengirimkan surat pembatalan sebanyak dua kali.
Yudi lalu melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan konflik kepentingan dalam pemulangan Rossa pada akhir Februari 2020. Sampai sekarang, tidak ada kabar Dewas telah memeriksa Firli.
Beberapa hari setelah pelaporan itu, justru Yudi dilaporkan balik oleh IS ke Dewas dengan tudingan membocorkan informasi pemulangan Rossa. Hingga Dewas akan memeriksa Yudi karena laporan ini.