TEMPO.CO, Denpasar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menetapkan status siaga untuk menanggulangi virus Corona pada Senin, 16 Maret 2020 yang disampaikan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster. Koster mengimbau masyarakat agar mengurangi aktifitas di luar rumah dan menunda pelaksanaan UNBK SMK.
“Penundaan sampai ada pengumuman lebih lanjut,” kata Koster di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Senin, 16 Maret 2020. Pemprov Bali menginstruksikan agar kegiatan belajar siswa di sekolah hingga universitas ditiadakan dan diganti dengan menggunakan sistem daring hingga 30 Maret 2020.
Apartur sipil negara (ASN) bisa bekerja dari rumah dengan laporan kepada atasannya. Sedangkan pejabat setingkat eselon II hingga IV masih tetap bekerja di kantor. Pelaksanaan kebijakan ini diatur lebih lanjut oleh bupati atau walikota mulai 16 Maret hingga 30 Maret 2020.
Mengenai pawai ogoh-ogoh menjelang Hari Raya Nyepi, baru akan dibahas pada Selasa, 17 Maret 2020 bersama dengan Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali dan Majelis Desa Adat Bali.
Pemprov Bali juga berkomitmen mengurangi kegiatan mengurangi kegiatan yang melibatkan massa seperti seminar, pelatihan atau bimtek hingga tanggal 30 Maret 2020 sehubungan dengan wabah Corona ini. “Masyarakat kami imbau agar sebisa mungkin menghindari pusat perbelanjaan dan tempat hiburan,” ujar Gubernur Koster.