TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Doni Munardo mengatakan semua kebijakan daerah terkait virus Corona atau Covid-19 harus berkonsultasi dengan Gugus Tugas.
“Semua kebijakan daerah yang terkait dengan Covid-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” kata Doni dalam konferensi pers yang disiarkan di akun Youtube BNPB, Senin, 16 Maret 2020.
Doni meminta pemerintah daerah menetapkan protokol penanganan virus Corona yang mencakup sejumlah aspek, seperti pencegahan, respons dan pemulihan. Rencana kebijakan pemda juga harus dikonsultasikan dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam mengambil langkah kebijakan, pemda diminta berpedoman pada protokol yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar di institusi pendidikan, kegiatan ibadah, berkumpul di tempat publik, pembatasan acara, proses kegiatan bekerja ASN, aktivitas front liners, dan pemenuhan kebutuhan dasar untuk masyarakat.
Penguatan fasilitas kesehatan juga harus melibatkan rumah sakit pemerintah dan daerah, puskesmas, dan rumah sakit swasta.
Doni juga menyampaikan dalam penanganan Covid-19, pemerintah daerah harus melakukan kolaborasi berbasis komunitas, yaitu pemerintah, akademisi atau pakar sesuai dengan bidang keahlian, dunia usaha, komunitas masyarakat sampai tingkat desa dan lurah, termasuk perangkatnya, yaitu karang taruna dan RT-RW. “Sehingga kegiatan yang diambil dapat dengan mudah dilaksanakan masyarakat dan dipahami,” ujarnya.
Selain itu, pemda sebelum membuat keputusan diharapkan membentuk gugus tugas daerah terlebih dahulu dan bersifat segera. Kebijakan penanganan Covid-19 juga harus memperhatikan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi.