TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menghentikan sementara agenda sidang pengujian undang-undang hingga 31 Maret mendatang sebagai langkah pencegahan penyebaran virus Corona atau COVID-19.
Persidangan pengujian undang-undang yang sudah terjadwal, kata Fajar, akan ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Sedangkan sidang perkara yang masih berjalan akan dijadwalkan kembali setelah 31 Maret 2020.
Seperti hari ini, seharusnya dilaksanakan sidang pengujian Undang-undamg Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengumumkan sidang itu tidak dapat dilanjutkan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Sidang ini tidak bisa kita lanjutkan. Akan ditunda sampai waktu yang belum bisa dipastikan sambil melihat perkembangan situasi nasional dan internasional," kata Anwar.
Sidang itu diagendakan mendengar keterangan dua ahli dari pemohon, yakni mantan pimpinan KPK dkk.
Adapun pemerintah Indonesia telah menyatakan pandemi COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam. Sampai Ahad siang, jumlah pasien positif Corona di Indonesia dinyatakan sebanyak 117 orang dengan korban meninggal lima orang dan jumlah yang sudah sembuh 8 orang. Mereka tersebar di Jakarta, Tangerang, Bandung, Solo, Yogyakarta, Bali, Manado dan Pontianak.