TEMPO.CO, Makassar - Pemerintah Kota Makassar menginstruksikan untuk menghentikan sementara proses belajar mengajar di seluruh sekolah TK, SD, dan SMP. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona pasca Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dinyatakan positif.
"Ini dalam upaya pencegahan penularan COVID-19," kata Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb, Senin, 16 Maret 2020.
Menurut Iqbal, pemerintah telah menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional nonalam. Karena itu, Pemerintah Kota Makassar menindaklanjutinya, dengan mengeluarkan surat edaran untuk mencegah penyebaran virus Corona tersebut.
Adapun isi surat edaran itu, yakni menghentikan proses belajar mengajar di sekolah mulai TK sampai SMP dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai 16 Maret sampai 31 Maret 2020.
Kemudian menunda sementara perlombaan yang melibatkan peserta didik, pelajar, dan masyarakat serta meniadakan sementara kegiatan Car Free Day. Selanjutnya apel dan upacara hari kedisiplinan bagi ASN untuk sementara ditiadakan.
Selain itu, menunda semua kegiatan baik indoor maupun outdoor yang dilaksanakan pemerintah atau swasta yang melibatkan orang banyak sampai batas waktu yang kondusif lalu tetap menjaga lingkungan tetap higenis dan menjaga kesehatan dengan pola hidup bersih dan sehat.
Isi edaran lainnya adalah menjaga kebersihan tempat ibadah dan tempat umum lainnya serta mengurangi aktivitas di luar rumah untuk mencegah penyebaran COVID-19.