TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mengeluarkan kebijakan perkuliahan online atau dalam jaringan (daring) untuk mencegah penyebaran virus corona.
Rektor UIN Alauddin Makassar, Hamdan Juhannis, mengatakan melarang kampus melakukan perkuliahan tatap muka setelah World Health Organization (WHO) menetapkan pandemi Covid-19. Kemudian pemerintah menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran Kementerian Agama No 13 Tahun 2020 tentang Kewaspadaan Dini, Kesiapsiagaan, dan Tindakan Antisipasi Pencegahan Infeksi Covid-19 di Lingkungan Kementerian Agama.
“Jadi kami memutuskan kebijakan untuk pencegahan penyebaran infeksi Covid-19 di lingkungan kampus,” ucap Hamdan Juhannis melalui surat edarannya, Senin 16 Maret 2020.
Adapun isi surat edarannya itu adalah perkuliahan tatap muka langsung di kelas diganti perkuliahan secara online (daring) dengan memanfaatkan seluruh fasilitas IT yang dimiliki atau yang tersedia.
Sedangkan untuk konsultasi akademik dan kemahasiswaan, seminar dan ujian proposal skripsi, tesis, dan disertasi tetap dilakukan seperti biasanya dengan tidak melibatkan peserta lebih dari lima orang.
Kemudian bagi dosen, pegawai, atau mahasiswa yang sakit flu, demam, dan batuk dimohon untuk tidak masuk kampus dan diminta untuk istirahat di rumah sampai keadaannya membaik. “Pelaksanaan upacara dibatalkan, kegiatan akademik dan kemahasiswaan seperti kuliah umum atau seminar ditangguhkan sementara,” tutur Hamdan.
Selanjutnya, untuk penerimaan tamu dari luar negeri dan dari lokasi tertentu dalam negeri juga ditiadakan sementara. Bahkan salat jumat di kampus diharapkan masing-masing membawa sajadah dan durasi ceramah maksimal 7 menit untuk mempercepat pembubaran keramaian. Jabat tangan untuk sementara waktu juga diganti dengan menempelkan tangan kanan di dada kiri.
“Setiap dosen, mahasiswa atau pegawai yang mau masuk kampus disarankan memeriksa suhu tubuh dulu dan mencuci tangan dengan sabun,” katanya.
Sementara, semua perjalanan dinas keluar negeri dibatalkan dan perjalanan ke kota-kota tertentu juga dibatasi. Dan tetap mengaktifkan doa bersama dengan keluarga dan disarankan membaca doa qunut nazilah tentang pencegahan pandemi global pada setiap salat fardu. Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 16 - 28 Maret 2020.