TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani meminta pemerintah meningkatkan dukungan yang diperlukan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan untuk penanganan virus Corona, termasuk menggratiskan biaya pengobatan dan biaya tes spesimen bagi mereka yang terpapar. Dia juga meminta pemerintah pusat mendistribusikan alat uji ke pemerintah daerah.
"DPR juga meminta alat penapisan dan uji sampel didistribusikan ke daerah-daerah, tidak hanya terpusat di Balitbang Kementerian Kesehatan," ujar Puan melalui keterangan tertulis, Senin, 16 Maret 2020.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini juga meminta pemerintah mengoptimalkan peran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-1 untuk menjalankan fungsi terpadu dan terintegrasi. Langkahnya meliputi sosialisasi, deteksi dini, penanganan pasien, penanganan dampak, dan rehabilitasi sesuai pedoman WHO. "Pemerintah melalui BNPB juga harus memperkuat partisipasi masyarakat dan swasta dalam penanganan wabah Corona," ujar dia.
Selain itu, Puan menyadari perlunya DPR merevisi UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dia mengatakan aturan itu bakal memberikan landasan hukum yang cukup bagi pemerintah dalam mengambil tindakan pencegahan dan penanganan wabah penyakit secara lebih efektif.
Puan juga mengapresiasi kebijakan yang meliburkan sekolah dan menggantinya dengan sistem belajar online, meminta masyarakat membatasi pertemuan yang melibatkan keramaian massa, dan menyarankan warga untuk bekerja dari rumah. Dia mengimbau pemerintah dan masyarakat disiplin dalam melakukan pembatasan sosial ini. "DPR RI meminta pemerintah dan masyarakat disiplin melakukan social distancing," kata Puan.
Selain itu, Puan mendukung sistem penanggulangan virus Corona dengan isolasi terbatas dan karantina wilayah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina. Jika merujuk UU Nomor 6 Tahun 2018, dalam Pasal 55 tertulis bahwa selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Ayat (2) Pasal 55 kemudian menyebutkan bahwa tanggung jawab pemerintah pusat seperti dimaksud ayat (1) dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait.