TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, mengambil empat langkah preventif menghadapi penyebaran virus corona di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho mengatakan empat langkah tersebut yakni pencegahan, penanganan, pengendalian, dan pemulihan.
“Status pada lapas, rutan dan LPKA merujuk pada empat kondisi tersebut. Ada zona kuning dan merah,” kata Nugroho dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, 16 Maret 2020.
Nugroho menjelaskan yang dimaksud status zona kuning adalah ketika lapas, rutan dan LPKA tersebut melakukan tindakan pencegahan dan penanganan.
Seperti sosialisasi, penyemprotan disinfektan, penyediaaan sarana-sarana deteksi (pengukur suhu tubuh), serta penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer.
“Memastikan kondisi kesehatan pegawai, tahanan, warga binaan pemasyarakatan, atau narapidana dewasa dan anak memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius,” kata Nugroho.
Sementara itu, status zona merah bagi lapas dan rutan menyesuaikan dengan daerah masing-masing. Seperti pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta yang akan meniadakan kunjungan keluarga bagi penghuni Lapas, Rutan, dan LPKA terhitung dari 18-31 Maret.
“Kami telah mengeluarkan draf Instruksi Menteri tentang pencegahan, penanganan, pengendalian dan pemulihan penyebaran Covid-19 di Lapas, Rutan dan LPKA,” kata Nugroho.