TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengimbau kepala daerah, wakil kepala daerah, jajaran DPRD provinsi, serta ketua dan anggota DPRD kabupaten/kota beserta pejabat untuk menunda perjalanan ke luar negeri.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 440/2400/SJ. "Benar," kata Bahtiar lewat pesan singkat ketika dikonfirmasi terkait edaran tersebut, Ahad, 15 Maret 2020.
Dalam surat edaran yang dibuat pada tanggal 13 Maret 2020 itu, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa penundaan perjalanan ke luar negeri untuk menghindari terpapar Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Tito mengatakan bahwa Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID-19 sebagai pandemi. Sehubungan dengan hal tersebut, jika tidak sangat urgen sekali, dia meminta agar pejabat menunda perjalanan ke luar negeri untuk menghindari terpapar COVID-19.