Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK: Defisit BPJS Kesehatan Bisa Ditekan Tanpa Kenaikan Iuran

image-gnews
Calon Pimpinan (Capim) KPK Nurul Ghufron menyampaikan pendapatnya saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan capim KPK bersama Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 September 2019. Komisi III DPR RI menggelar Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan KPK selama dua hari dari 11 September hingga 12 September 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Calon Pimpinan (Capim) KPK Nurul Ghufron menyampaikan pendapatnya saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan capim KPK bersama Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 September 2019. Komisi III DPR RI menggelar Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan KPK selama dua hari dari 11 September hingga 12 September 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan sejumlah rekomendasi untuk menekan defisit BPJS Kesehatan. Rekomendasi itu diklaim bisa menekan defisit BPJS hingga Rp 12,2 triliun atau sama dengan nilai defisit yang dialami pada 2019.

"Dalam perspektif KPK ada kendala lain, misalnya kita punya mobil, yang mestinya Rp 100 ribu sampai bandara tapi tidak sampai itu bukan salah bensinnya, jangan-jangan tangkinya bocor atau mesinnya yang boros," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di kantornya, Jakarta, Jumat, 13 Maret 2020.

Kajian KPK terkait dana jaminan kesehatan itu menemukan telah terjadi inefisiensi atau pemborosan dalam pembayaran BPJS Kesehatan. Pemborosan diduga terjadi karena tiga penyebab, yaitu peserta yang tak membayar iuran; pemborosan pada pembayaran rumah sakit yang tidak sesuai; serta kecurangan di lapangan.

Rekomendasi KPK yang pertama ialah Kementerian Kesehatan mesti mempercepat penyusunan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran. Buku pedoman ini diperlukan agar dokter tak melakukan perawatan yang sebenarnya tak diperlukan. Penyusunan buku pedoman ditaksir bisa menghemat pembayaran BPJS hingga Rp 200 miliar per tahun.

Kedua, KPK merekomendasikan BPJS Kesehatan membatasi pembayaran untuk penyakit katastropik, misalnya kanker, jantung dan stroke. KPK meminta BPJS Kesehatan mengurangi jatah klaim pasien bila penyakit tersebut diakibatkan oleh gaya hidup yang buruk. Cara ini diklaim bisa menghemat anggaran hingga Rp 2,8 triliun.

Selain itu, KPK meminta pemerintah menjalin kerja sama dengan asuransi swasta sehingga beban biaya perawatan pasien bisa dibagi antara pemerintah dengan perusahaan tersebut. KPK menaksir pemerintah bisa berhemat hingga Rp 900 miliar dengan cara ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Urun biaya, menurut KPK, juga bisa dilakukan dengan pasien yang tergolong mampu. Caranya yaitu dengan mewajibkan pasien membayar 10 persen dari total biaya perawatan. KPK menaksir BPJS mampu menghemat hingga Rp 4-6 triliun.

Cara kelima, Kementerian Kesehatan diminta mengevaluasi klasifikasi rumah sakit. Menurut KPK, ada 898 rumah sakit yang tidak sesuai dengan kelas yang disematkan. Klasifikasi yang tidak sesuai menyebabkan pemborosan sebab pembayaran klaim disesuaikan dengan tipe rumah sakit tersebut.

"Rekan-rekan kalau masuk dengan sakit yang sama ke kelas B dan kelas C, klaimnya beda," ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. Evaluasi tipe rumah sakit ditaksir bisa menekan pemborosan hingga Rp 6,6 triliun.

Terakhir, KPK juga meminta pemerintah melakukan upaya hukum kepada peserta maupun penyelenggara yang melakukan kecurangan. Langkah hukum yang direkomendasikan KPK pertama kali dengan cara menuntut si pelaku membayar klaim yang diberikan pemerintah.

Bila pelaku mengulangi perbuatannya, maka pemerintah harus memutus kontrak kerja sama. Bila diulangi lagi, maka pemerintah diminta menuntut secara pidana. Bila rekomendasi tersebut dijalankan, KPK meyakini defisit BPJS Rp 12,2 triliun bisa dihilangkan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

4 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Polda Metro Jaya enggan berkomentar soal kelanjutan dari penyidikan kasus pemerasan yang menjerat bekas Ketua KPK Firli Bahuri.


Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

4 jam lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

Ali Fikri mengatakan para tersangka pungli di rutan KPK sudah mengembalikan uang Rp 270 juta dari total Rp 6,3 miliar.


Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

4 jam lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

Ali Fikri mengatakan saat ini ajudan bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dalam kondisi sehat setelah sempat melukai diri di toilet KPK.


Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

8 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

11 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

14 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

22 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

22 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

22 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

1 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.