TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Singapura menyatakan pihaknya selalu membagikan informasi kepada pemerintah Indonesia terkait wabah virus Corona atau COVID-19 yang menginfeksi warga negara Indonesia. Informasi tersebut dibagikan lewat jalur resmi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di mana Indonesia dan Singapura sama-sama menjadi anggota Regulasi Kesehatan Internasional (IHR).
“Singapura sudah membagikan semua informasi WNI yang positif tertular virus Corona via jalur resmi IHR,” demikian pernyataan tertulis resmi Kedutaan Besar Singapura pada 13 Maret 2020.
Kementerian Kesehatan Singapura juga menjelaskan Indonesia telah menerima semua korespondensi atas kasus Corona dari IHR National Focal Point Singapura.
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto, mengeluhkan sikap Singapura yang tidak mau memberikan identitas WNI yang dirawat lantaran terinfeksi Virus Corona.
Yurianto menyebut permintaan itu diajukan agar pemerintah Indonesia bisa melakukan penelusuran mengenai kontak antara pasien dengan orang sekitarnya.
“Kami meminta identitas WNI-nya dari Singapura. Kalau tidak dikasih tahu namanya, bagaimana kami lakukan tracing?” ujar Yurianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2020 mengenai penanganan COVID-19 atau virus Corona.
Catatan koreksi: Paragraf satu dan dua dalam berita ini dikoreksi pada Sabtu, 14 Maret 2029 pukul 11.23 karena kekeliruan kutipan. Kami mohon maaf atas kekeliruan tersebut.