TEMPO.CO, Lebak - Fatayat Nahdlatul Ulama Kabupaten Lebak mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS.
Fatayat melihat aturan ini akan melindungi perempuan dari korban kejahatan seksual. "Kami minta DPR segera mengesahkan RUU PKS untuk melindungi kaum perempuan," kata Ketua Pengurus Cabang Fatayat Nahdlatul Ulama Kabupaten Lebak, Siti Nurasiah, saat memperingati International Woman's Day (IWD) atau Hari Perempuan Internasional di Lebak, Jumat, 13 Maret 2020.
Ia mengatakan selama ini kaum perempuan yang mengalami korban kejahatan seksual cukup tinggi. Sehingga, kata dia, perlu ada payung hukum yang kuat untuk memberikan hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual.
"Kami mendesak RUU tentang PKS segera disahkan agar tidak ada kaum perempuan menjadi korban kekerasan seksual," katanya.
Menurut Nurasiah, selama ini, kasus kejahatan seksual yang dialami kaum perempuan tahun ke tahun cenderung meningkat.
Berdasarkan data Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan terjadi kenaikan sepanjang 2019 tercatat 431.471 kasus atau meningkat 6 persen dari tahun sebelumnya 406.178 kasus.