Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Imigrasi Sudah Deportasi 126 WNA Guna Cegah Penyebaran Corona

Reporter

image-gnews
Dua petugas Imigrasi memproses paspor penumpang pesawat yang tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Supadio di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis 6 Februari 2020. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menginstruksikan kepada jajaran Imigrasi, Kesehatan Pelabuhan, Bea Cukai dan Karantina setempat untuk melarang masuknya turis dari negara China, tidak memperbolehkan pekerja asing untuk kembali ke negara mereka yang sedang terjadi kasus virus Corona dan melarang warga untuk berkunjung ke China guna mengantisipasi masuknya virus Corona di wilayah Kalimantan Barat. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Dua petugas Imigrasi memproses paspor penumpang pesawat yang tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Supadio di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis 6 Februari 2020. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menginstruksikan kepada jajaran Imigrasi, Kesehatan Pelabuhan, Bea Cukai dan Karantina setempat untuk melarang masuknya turis dari negara China, tidak memperbolehkan pekerja asing untuk kembali ke negara mereka yang sedang terjadi kasus virus Corona dan melarang warga untuk berkunjung ke China guna mengantisipasi masuknya virus Corona di wilayah Kalimantan Barat. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat sudah ada 126 warga negara asing (WNA) yang dideportasi karena memiliki riwayat perjalanan melintas dari negara-negara episentrum baru virus Corona setelah Cina, yakni: Italia, Iran, dan Korea Selatan.

"Total (WNA) yang sudah kami tolak ada 126 pada periode 6 Februari-10 Maret 2020. Semua sudah dideportasi," ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2020.

Penolakan WNA tersebut dilakukan di beberapa bandar udara dan pelabuhan laut di Indonesia guna mencegah virus Corona semakin menyebar di Indonesia.

Rinciannya sebagai berikut:

1. Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar, Bali

Jumlah WNA yang ditolak di bandara ini sebanyak 89 orang. Mereka terdiri dari satu warga negara Cina, 12 warga negara Rusia, satu warga negara Romania, enam warga negara Brazil, tiga warga negara Selandia Baru, 9 warga negara Ukraina, empat warga negara Inggris, dua warga negara Maroko dan tujuh warga negara Kazakhstan.

Kemudian, 11 warga negara Amerika Serikat, satu warga negara Ghana, dua warga negara Australia, satu warga negara Austria, enam warga negara Kanada, satu warga negara Uzbekistan, 1 warga negara Jerman, satu warga negara Perancis, dua warga negara Spanyol dan tiga warga negara Armenia.

Selanjutnya, satu warga negara India, satu warga negara Italia, empat warga negara Kyrgyztan, satu warga negara Turki, satu warga negara Chile, satu warga negara Tajikistan, satu warga negara Peru, saty warga negara Swedia, satu warga negara Moldova, satu warga negara Malaysia, satu warga negara Mesir dan satu warga negara Thailand.

2. Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta

Jumlah WNA yang ditolak di bandara ini sebanyak 22 orang. Rinciannya adalah tujuh warga negara Cina, empat warga negara Malaysia, dua warga negara Irlandia, satu warga negara Mali, dua warga negara Australia, satu warga negara Ghana, satu warga negara Jepang, satu warga negara India, satu warga negara Thailand, satu warga negara Amerika Serikat dan satu warga negara Yaman.

3. Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara

Jumlah WNA yang ditolak di bandara tersebut sebanyak tujuh orang. Rinciannya adalah lima warga negara China, satu warga negara Korea Selatan dan satu warga negara Italia.

4. Bandara Juanda, Jawa Timur

Jumlah WNA yang ditolak di bandara tersebut sebanyak lima orang. Mereka adalah tiga warga negara Cina, satu warga negara Singapura dan satu warga negara Inggris.

5.  Bandara Hang Nadim, Batam

Jumlah WNA yang ditolak di bandara ini hanya satu orang. WNA itu merupakan warga negara Singapura.

6. Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau

Jumlah WNA yang ditolak Imigrasi di pelabuhan ini sebanyak dua orang. Mereka adalah satu warga negara Malaysia dan satu warga negara Singapura.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

12 jam lalu

Warga menunjukkan sertifikat tanah yang telah diserahkan pemerintah saat Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada penyerahan sertifikat tanah di Bandung, Jawa Barat, Sabtu 3 Februari 2024. Presiden menyerahkan 3.000 sertifikat hak milik (SHM) atas tanah hasil program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.  ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

Penting bagi WNA untuk mengetahui hak atas tanah dan macam sertifikat tanah yang bisa dimiliki orang asing di Indonesia. Ini penjelasannya.


Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

8 hari lalu

Ilustrasi Paspor. TEMPO/Fardi Bestari
Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

Kalau sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri, memahami kesalahan umum tentang pengajuan visa dapat meningkatkan peluang visa disetujui


Syarat dan Cara Mendapatkan SKCK bagi Orang Asing di Indonesia

8 hari lalu

Sejumlah warga antri saat pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polresta, Banda Aceh, Aceh, Selasa 12 November 2019. Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat administrasi dalam beberapa hari terakhir di daerah itu meningkat mencapai 150 hingga 200 orang perhari sejak pemerintah membuka formasi penerimaan CPNS tahun 2019 secara nasional, termasuk di provinsi Aceh. ANTARA FOTO/Ampelsa
Syarat dan Cara Mendapatkan SKCK bagi Orang Asing di Indonesia

Berikut ini cara mendapatkan SKCK bagi orang asing di Indonesia. Ketahui beberapa syarat dan prosedurnya. SKCK juga berlaku hingga 6 bulan.


Pembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi

9 hari lalu

Loket pembuatan paspor berbasis elektronik. Tempo/Tony Hartawan
Pembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi

Pembuatan e-paspor atau paspor elektronik kini bisa dilakukan di 126 kantor imigrasi. Simak kelebihan e-paspor dibanding paspor biasa.


Salwan Momika, Ditangkap di Norwegia hingga Diblokir TikTok

10 hari lalu

Salwan Momika. Wikipedia
Salwan Momika, Ditangkap di Norwegia hingga Diblokir TikTok

Salwan Momika yang memicu kemarahan internasional dengan berulang kali merusak Al-Quran tahun lalu, kini telah ditangkap di Norwegia


BP2MI Kritik Pembatasan Barang Impor Penumpang: Membebani Pekerja Migran Indonesia

10 hari lalu

Tangkapan layar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers terkait peristiwa tenggelamnya kapal PMI Indonesia di Korsel, diikuti dari Jakarta, Minggu (10/3/2024) (ANTARA).
BP2MI Kritik Pembatasan Barang Impor Penumpang: Membebani Pekerja Migran Indonesia

BP2MI kritik aturan pembatasan barang impor yang dibawa penumpang. Dinilai membebani pekerja migran Indonesia.


Kasus TPPO ke Serbia, Pelaku Minta Korban Beralasan Holiday di Pemeriksaan Imigrasi

22 hari lalu

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
Kasus TPPO ke Serbia, Pelaku Minta Korban Beralasan Holiday di Pemeriksaan Imigrasi

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga tersangka kasus pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia atau TPPO dengan tujuan Serbia.


Australia Perketat Aturan Visa Pelajar, Ini Ketentuan Barunya

25 hari lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
Australia Perketat Aturan Visa Pelajar, Ini Ketentuan Barunya

Australia akan memperketat aturan visa bagi pelajar asing setelah angka migrasi kembali mencapai rekor tinggi.


Intip Besaran Gaji WNI Jadi PRT Ilegal di Malaysia, Berakhir di Tahanan Imigrasi

29 hari lalu

Sejumlah TKI Ilegal yang dipulangkan dari Malaysia menunggu untuk menjalani pemeriksaan kesehatan setibanya di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 12 Juni 2020. Sebanyak 436 TKI Ilegal tersebut nantinya akan dipulangkan ke daerah asalnya di 22 provinsi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Intip Besaran Gaji WNI Jadi PRT Ilegal di Malaysia, Berakhir di Tahanan Imigrasi

Malaysia menangkap 158 pekerja migran ilegal, termasuk dari Indonesia. Berapa besarnya gaji PRT di Malaysia hingga nekat menjadi TKI ilegal?


Singapura Mulai Gunakan QR Code sebagai Pengganti Paspor di Perbatasan Darat

32 hari lalu

Turis berfoto di sebelah patung singa Merlion di kawasan pusat bisnis Singapura 6 Februari 2015. [REUTERS / Edgar Su]
Singapura Mulai Gunakan QR Code sebagai Pengganti Paspor di Perbatasan Darat

Mulai 19 Maret, wisatawan tidak perlu lagi menunjukkan paspor kepada petugas di loket mobil perbatasan Singapura.