TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD akan mengadakan rapat pimpinan tingkat menteri atau RPTM untuk membahas Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
“Pak Menko minggu depan mau mengadakan RPTM untuk membahas draf RUU KKR,” kata Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi usai bertemu Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2020.
Mualimin mengatakan, draf RUU KKR hingga kini masih terus diperbaiki, sekaligus mendalami informasi yang berkembang dari sejumlah tokoh dan organisasi masyarakat sipil. Sejauh ini, kata dia, pemerintah merancang RUU KKR ini untuk mengedepankan masalah pemulihan korban pelanggaran HAM yang sudah di-assessment oleh Komnas HAM dan LPSK.
“Kalau urusan yudisial urusan Komnas HAM dan Kejaksaan. Kalau ini nanti pemulihan,” kata Mualimin.
Setelah RPTM, tahap selanjutnya ialah menyampaikan permohonan izin prakarsa dan kumulatif terbuka kepada presiden. Setelah disetujui, presiden akan mengeluarkan Surpres atau surat presiden RUU KKR ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Menurut Mualimin, pasal terkait amnesti bagi pelaku pelanggar tidak akan ada di RUU KKR yang baru. Selain itu, RUU ini tidak menyentuh ranah yudisial. “Kalau ini rencananya pemulihan ya pemulihan,” kata dia.
Sebelumnya, keberadaan KKR diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2004, tetapi kemudian UU tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 karena tidak memberikan kepastian hukum.