TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan aparat TNI dan Polri harus tetap hadir di Papua. Mahfud menyatakan aparat pertahanan dan keamanan tak mungkin ditarik dari sana.
"Bagaimana negara menarik TNI dan Polri dari situ, hancur. Ditarik sehari saja sudah hancur," kata Mahfud saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Pengamanan Perbatasan Negara di Hotel Pullman Central Park, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2020.
Menurut Mahfud, selama ini yang kerap menggunakan narasi-narasi bahwa TNI - Polri penyebab masalah di Papua adalah kalangan LSM. Ia berpendapat TNI dan Polri Harus hadir di sana.
Namun, pendekatan terhadap masyarakat harus lebih manusiawi, seperti melakukan pendekatan kesejahteraan. "Tetap harus ada di situ," kata Mahfud.
Ucapan tersebut dikritik oleh aktivis HAM Veronica Koman. Pengacara yang banyak menangani masalah HAM di Papua ini mengatakan yang diminta selama ini juga bukan penarikan pasukan hingga Papua kosong melompong.
Veronica mengakui TNI/Polri berwenang untuk tetap berada di Papua, seperti halnya berada di provinsi lainnya. "Yang dikritik itu kan penempatan aparat berlebihan hingga Papua jadi seperti DOM (Daerah Operasi Militer)," kata Veronica melalui kepada Tempo, Rabu, 11 Maret 2020.
Peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rivanlee Anandar mengatakan penarikan TNI dan Polri dari Papua tak bisa dilihat dari perspektif menentukan nasib sendiri (self determination), tapi langkah konkret pemerintah memperbaiki situasi sosial dan politik di Papua.
"Pendekatan dialogis, egaliter, dan melibatkan masyarakat tidak akan berjalan dengan baik jika militer masih siaga di sana," kata Rivanlee kepada Tempo, Rabu, 11 Maret 2020. Menurut dia, dialog yang baik tak akan terjadi jika pemerintah masih menggunakan pendekatan keamanan.
Rivanlee mengatakan, jika hanya berlandaskan pada ketakutan bahwa Papua akan melepaskan diri, maka negara akan menggunakan segala cara untuk 'menundukkan' Papua. Maka dari itu, dia berpendapat negara harus mengevaluasi pendekatan keamanan yang selama ini diterapkan.
"Sebagai langkah awal yang konkret, negara harus melakukan evaluasi total atas pendekatan keamanan yang selama ini dilakukan," kata Rivanlee.
Veronica melanjutkan, pendekatan kesejahteraan yang dimaksud Mahfud memang baik, tetapi tak akan nyambung bila diterapkan tanpa adanya konsultasi dengan masyarakat. Dia pun mengungkit janji Presiden Joko Widodo dan Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko untuk berdialog dengan masyarakat Papua.
"Sebaiknya ini segera direalisasikan supaya ada perdamaian. Kasihan sipil yang terjepit di tengah konflik bersenjata," ujar Veronica.
Rivanlee juga mengkritik ucapan Mahfud yang menuding LSM membuat narasi bahwa tentara penyebab masalah di Papua. Menurut dia, sebagai Menkopolhukam Mahfud harusnya memahami bahwa keterlibatan masyarakat sipil adalah hak warga.
Ia mengutip Pasal 150 Undang-undang HAM yang menyatakan bahwa setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. "Pak Mahfud mestinya harus paham soal peran dan statusnya sebagai Menkopolhukam," ujar Rivanlee.