Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kritik Veronica Koman - KontraS untuk Mahfud MD soal TNI di Papua

image-gnews
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menunjukkan dokumen nama warga yang meninggal dan ditahan selama operasi militer berlangsung di Nduga, Papua. Mahfud menyebut data ini diberikan oleh mahasiswa UI yang mengaku dititipkan oleh aktivis HAM Veronica Koman. Jakarta,17 Februari 2020. TEMPO/Ahmad Faizn
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menunjukkan dokumen nama warga yang meninggal dan ditahan selama operasi militer berlangsung di Nduga, Papua. Mahfud menyebut data ini diberikan oleh mahasiswa UI yang mengaku dititipkan oleh aktivis HAM Veronica Koman. Jakarta,17 Februari 2020. TEMPO/Ahmad Faizn
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan aparat TNI dan Polri harus tetap hadir di Papua. Mahfud menyatakan aparat pertahanan dan keamanan tak mungkin ditarik dari sana.

"Bagaimana negara menarik TNI dan Polri dari situ, hancur. Ditarik sehari saja sudah hancur," kata Mahfud saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Pengamanan Perbatasan Negara di Hotel Pullman Central Park, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2020.

Menurut Mahfud, selama ini yang kerap menggunakan narasi-narasi bahwa TNI - Polri penyebab masalah di Papua adalah kalangan LSM. Ia berpendapat TNI dan Polri Harus hadir di sana.

Namun, pendekatan terhadap masyarakat harus lebih manusiawi, seperti melakukan pendekatan kesejahteraan. "Tetap harus ada di situ," kata Mahfud.

Ucapan tersebut dikritik oleh aktivis HAM Veronica Koman. Pengacara yang banyak menangani masalah HAM di Papua ini mengatakan yang diminta selama ini juga bukan penarikan pasukan hingga Papua kosong melompong.

Veronica mengakui TNI/Polri berwenang untuk tetap berada di Papua, seperti halnya berada di provinsi lainnya. "Yang dikritik itu kan penempatan aparat berlebihan hingga Papua jadi seperti DOM (Daerah Operasi Militer)," kata Veronica melalui kepada Tempo, Rabu, 11 Maret 2020.

Peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rivanlee Anandar mengatakan penarikan TNI dan Polri dari Papua tak bisa dilihat dari perspektif menentukan nasib sendiri (self determination), tapi langkah konkret pemerintah memperbaiki situasi sosial dan politik di Papua.

"Pendekatan dialogis, egaliter, dan melibatkan masyarakat tidak akan berjalan dengan baik jika militer masih siaga di sana," kata Rivanlee kepada Tempo, Rabu, 11 Maret 2020. Menurut dia, dialog yang baik tak akan terjadi jika pemerintah masih menggunakan pendekatan keamanan.

Rivanlee mengatakan, jika hanya berlandaskan pada ketakutan bahwa Papua akan melepaskan diri, maka negara akan menggunakan segala cara untuk 'menundukkan' Papua. Maka dari itu, dia berpendapat negara harus mengevaluasi pendekatan keamanan yang selama ini diterapkan.

"Sebagai langkah awal yang konkret, negara harus melakukan evaluasi total atas pendekatan keamanan yang selama ini dilakukan," kata Rivanlee.

Veronica melanjutkan, pendekatan kesejahteraan yang dimaksud Mahfud memang baik, tetapi tak akan nyambung bila diterapkan tanpa adanya konsultasi dengan masyarakat. Dia pun mengungkit janji Presiden Joko Widodo dan Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko untuk berdialog dengan masyarakat Papua.

"Sebaiknya ini segera direalisasikan supaya ada perdamaian. Kasihan sipil yang terjepit di tengah konflik bersenjata," ujar Veronica.

Rivanlee juga mengkritik ucapan Mahfud yang menuding LSM membuat narasi bahwa tentara penyebab masalah di Papua. Menurut dia, sebagai Menkopolhukam Mahfud harusnya memahami bahwa keterlibatan masyarakat sipil adalah hak warga.

Ia mengutip Pasal 150 Undang-undang HAM yang menyatakan bahwa setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. "Pak Mahfud mestinya harus paham soal peran dan statusnya sebagai Menkopolhukam," ujar Rivanlee.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Perludem Sebut Sistem Noken dalam Pemilu Perlu Diubah, Ini Alasannya

29 menit lalu

Warga pegunungan memberikan hak pilihnya pada Pemilu serentak 2024 Sistem Noken di Kampung Algoni, Distrik Piramid, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Rabu, 14 Februari 2024. Sebanyak 1.306.414 orang masuk dalam daftar pemilih tetap di Provinsi Papua Pegunungan yang akan menggunakan hak pilih untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota dan DPD. ANTARA / Gusti Tanati
Perludem Sebut Sistem Noken dalam Pemilu Perlu Diubah, Ini Alasannya

Perludem mencatat, dari 277 sengketa Pemilu 2024 yang masuk ke MK, hampir 10 persen terjadi di Papua Tengah.


Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

3 jam lalu

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis memberikan kketerangan pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024. Konferensi pers tersebut membahas perkembangan kasus hukum Aiman Witjaksono atas dugaan Polisi tidak netral dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

Tim Hukum Ganjar-Mahfud , Todung Mulya Lubis, meminta majelis hakim MK tidak hanya memeriksa masalah perbedaan perolehan suara. Apa alasannya?


Ke Jokowi, Bos Freeport Janjikan Smelter Gresik Beroperasi pada Juni 2024

4 jam lalu

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas dan Chairman & CEO Freeport McMoran Richard C Adkerson ditemui di Kompleks Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ke Jokowi, Bos Freeport Janjikan Smelter Gresik Beroperasi pada Juni 2024

PT Freeport Indonesia menjanjikan fasilitas pengolahan dan pemurniannya dapat berproduksi penuh pada tahun ini.


Kapolri Naikkan Pangkat 11 Perwira Tinggi Polri, Kapolda Gorontalo Naik Bintang Dua

8 jam lalu

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo Angkat 13 Perwira Tinggi Polri dalam Upacara Korps Raport atau kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, 9 Diantaranya Kepala BNN Daerah Maluku, Papua, Kalimantan dan Sulawesi. Jumat, 17 November 2023. Dokumen Polri.
Kapolri Naikkan Pangkat 11 Perwira Tinggi Polri, Kapolda Gorontalo Naik Bintang Dua

Pada 15 November lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga menaikkan pangkat 13 Perwira Tinggi Polri yang bekerja di luar struktur Polri.


Ketika Ganjar dan Mahfud Md Kompak Berharap MK Selamatkan Demokrasi

21 jam lalu

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar - Mahfud saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Ketika Ganjar dan Mahfud Md Kompak Berharap MK Selamatkan Demokrasi

Mahfud Md berharap MK mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum di Indonesia.


Mahfud Md Ingatkan MK Bisa Buat Landmark Decision dalam Sengketa Hasil Pilpres 2024

21 jam lalu

Konferensi pers yang digelar oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud Md yanb berlangsung di Posko Pemenangan Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Maret 2024. Kubu 03 akan menggugat hasil rekapitulasi nasional pemilu 2024 yang sudah diumumkan secara resmi oleh KPU ke Mahkamah Konstitusi paling lambat pada Sabtu, 23 Maret 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Mahfud Md Ingatkan MK Bisa Buat Landmark Decision dalam Sengketa Hasil Pilpres 2024

Mahfud Md yakin MK memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan-keputusan besar. Salah satunya membatalkan hasil Pilpres 2024.


Rumah Teuku Wisnu dan Shireen Sungkar Dimasuki Biawak, Seliar Apakah Hewan Ini?

21 jam lalu

Seekor biawak di Pulau Biawak, Indramayu, Jawa Barat, 26 Juni 2014. Pada sore hari, biawak-biawak berenang di tepi pantai untuk memangsa ikan. TEMPO/Aditya Herlambang
Rumah Teuku Wisnu dan Shireen Sungkar Dimasuki Biawak, Seliar Apakah Hewan Ini?

Rumah artis Teuku Wisnu dan Shireen Sungkar dimasuki biawak belum lama ini. Hewan apakah ini? Ada sekitar 80 jenis biawak di seluruh dunia,


Ganjar Pranowo: Gugatan ke MK untuk Menjaga Agar Warga Tidak Putus Asa

22 jam lalu

Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, tiba di Posko Pemenangan GAMA di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 20 Maret 2024. Ganjar dan pasangan wakil presidennya, Mahfud Md, diagendakan berbuka bersama dengan relawan sekaligus memantau pengumuman hasil Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Ganjar Pranowo: Gugatan ke MK untuk Menjaga Agar Warga Tidak Putus Asa

Menurut Ganjar Pranowo, gugatan hasil Pilpres di MK juga dilakukan untuk merawat ingatan tentang pengorbanan begitu banyak orang saat reformasi.


Reaksi Kemendikbudristek dan Komnas HAM Soal Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman

23 jam lalu

Ferienjob. Istimewa
Reaksi Kemendikbudristek dan Komnas HAM Soal Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman

Kemendikbudristek sedang mengkaji pemberian sanksi terhadap 33 perguruan tinggi yang diduga terlibat TPPO berkedok ferienjob.


Sidang di MK, Mahfud Md Singgung Banyak Negara Lain yang Batalkan Hasil Pemilu Curang

1 hari lalu

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD membacakan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Sidang di MK, Mahfud Md Singgung Banyak Negara Lain yang Batalkan Hasil Pemilu Curang

Menurut Mahfud Md, negara-negara tersebut melakukan pembatalan hasil Pemilu sebagai bentuk judicial activism atau aktivisme yudisial.