TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi untuk segera mendistribusikan lahan eks PTPN II, yang sebelumnya menjadi sengketa. Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Rabu, 11 Maret 2020.
"Dari 5.800-an hektare, 2.600-an itu sudah dapat pelepasan dari menteri BUMN untuk kemudian dijadikan program redistribusi. Yang masih 3.100-an masih dilakukan identifikasi lebih lanjut oleh Gubernur," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia, Sofyan Djalil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu, 11 Maret 2020.
Eksekusi distribusi lahan eks PTPN II ini memang berlarut-larut. Gubernur Edy Rahmayadi tak kunjung mengeksekusi lahan ini kendati sudah ada kesepakatan dengan berbagai pihak, izin pelepasan lahan dari Menteri BUMN pun sudah dikantongi untuk sebagian lahan. Sampai akhirnya, DPRD Sumatera Utara menyerahkan penyelesaian sengketa lahan eks HGU PTPN II ini kepada Presiden Jokowi.
Berdasarkan data pemerintah, terdapat 5.873 hektare lahan yang telah dikeluarkan dari HGU PTPN II dan sekarang statusnya dikuasai langsung oleh negara. Dari luas tersebut, sebesar 3.104 hektare lahan belum memperoleh izin penghapusbukuan dari Kementerian BUMN dan telah ditetapkan daftar nominatif pihak yang berhak.
Sedangkan sisanya, seluas 2.768 hektare telah memperoleh izin penghapusbukuan. Sebanyak 2.768 hektare inilah yang diminta oleh Jokowi untuk segera didistribusikan kembali kepada masyarakat (redistribusi).
"Intinya, tanah ini tidak akan diberikan kembali kepada PTPN, akan diredistribusi kepada yang berhak dan mereka harus membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Sofyan.
"Pak Presiden tadi mengatakan, nanti kita akan lihat tentang harga yang pas, kalau rakyat yang kecil-kecil mungkin ada harga yang spesial, sedangkan tanah yang lebar-lebar itu harus sesuai dengan harga pasar," ujar Sofyan.
DEWI NURITA