TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Informasi Pusat Arif Kuwardono menilai pemerintah belum masif menyebarkan protokol penanganan penyakit akibat virus Corona (Covid-19) kepada masyarakat.
Apalagi, menurut dia, saat ini sudah memasuki pekan kedua temuan positif virus Corona di Indonesia.
"Kewajiban ini bagian dari tugas pemerintah atau badan publik menyampaikan informasi dalam kejadian yang mengancam hajat hidup dan kepentingan orang banyak," ucap Arif melalui keterangan tertulisnya hari ini, Rabu, 11 Maret 2020.
Arif menuturkan bahwa pemerintah dan badan komunikasi publik memiliki kewajiban menyampaikan informasi protokol dengan cepat, mudah, dan menjangkau wilayah terdampak.
Diseminasi informasi yang baik dan optimal akan membantu menurunkan risiko penyebaran virus Corona sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat.
"Protokol belum terlihat disebarkan dengan masif dan dijalankan sungguh-sungguh oleh pihak terkait."
Pemerintah sejatinya telah menerbitkan 5 protokol pencegahan Covid-19, yakni Protokol Kesehatan, Protokol Komunikasi, Protokol Perbatasan, Protokol Area Institusi Pendidikan, dan Protokol Area dan Transportasi Publik.
Arif menyarankan, supaya protokol dapat segera masif diterima publik, para kepala daerah dan dinas kesehatan secepatnya membentuk tim atau pos koordinasi dan komunikasi (posko).
Dia mengapresiasi sejumlah daerah yang sudah membentuk tim, satgas, posko, atau pusat krisis.
Satgas tadi perlu dibekali kemampuan menjelaskan informasi seputar virus Corona dan melakukan pencegahan dengan baik. Arif mencontohkan, perlu rapid assesment test atau protokol standar pencegahan.