TEMPO.CO, Jakarta -Kejaksaan Agung mengaku hingga saat ini belum menerima salinan petikan putusan secara utuh dari Mahkamah Agung yang menyatakan Karen Agustiawan bebas.
Sehingga, Kejaksaan Agung belum menentukan sikap apakah akan mengajukan Peninjaun Kembali atau tidak. Karen Agustiawan sendiri telah resmi keluar dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung pada malam ini, 10 Maret 2020.
"Hari ini kami belum menerima salinan putusan secara utuh, oleh karena itu kami minta waktu apabila nanti salinan putusan sudah diterima, kami pelajari dulu untuk mengambil langkah-langkah," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 10 Maret 2020.
Kendati demikian, Hari menyadari bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi, disebutkan jaksa tidak boleh mengajukan permohonan PK, kecuali terpidana atau terdakwa dan atau ahli warisnya.
"Kira-kira nanti kami pelajari terobosan atau langkah hukum terhadap perkara ini ke depan," kata Hari.
Hari ini, 10 Maret 2020, Karen Agustiawan keluar dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung setelah dinyatakan tak bersalah oleh Mahkamah Agung. Ia sebelumnya disebut mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam akuisisi blok BMG di Australia pada 2009.
Karen juga dianggap melakukan investasi tanpa pembahasan dan kajian terlebih dahulu, serta tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris Pertamina. Atas perbuatannya, Karen dianggap telah merugikan negara Rp 568 miliar dan memperkaya Roc Oil Company Australia.
"Hari ini saya merasa bahagia untuk keluarga, terutama sujud syukur kepada Allah atas kebahagiaan luar biasa terutama anak-anak, kakak-kakak, cucu, dan juga pekerja pertamina yang masih dan pensiun," ujar Karen.
Di sisi lain, Karen mengaku kecewa atas sangkaan yang dialamatkan kepadanya. Ia merasa keputusannya untuk Pertamina dipaksakan menjadi sebuah tindak pidana.
"Aksi korporasi yang tekennya adalah business judgement, yang domainnya adalah hukum perdata, tapi dipaksakan menjadi domain hukum pidana, tindak pidana korupsi," kata Karen Agustiawan lagi.