TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali memanggil dua advokat Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016, Selasa, 10 Maret 2020. Keduanya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS). Rahmat dan Subhannur merupakan adik dari Tin Zuraida, istri dari mantan Sekretaris MA Nurhadi, tersangka lain dalam kasus ini.
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua advokat Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman sebagai saksi untuk tersangka HS dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung 2011-2016," ucap pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfimasi di Jakarta, Selasa.
Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Hiendra, yakni karyawan swasta Thong Lena, Gabriel Kairupan berprofesi wiraswasta, dan advokat Hardia Karsana Kosasih.
Rabu pekan lalu, 4 Maret 2020, KPK juga telah memeriksa saksi Rahmat. KPK saat itu mengkonfirmasi yang bersangkutan soal aliran uang yang diterima tersangka Nurhadi. Saksi Subhannur dan Thong Lena juga dipanggil pada hari itu, namun keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik dan dijadwalkan ulang hari ini.
Selain Hiendra dan Nurhadi, KPK juga telah menetapkan Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi. Hingga kini, KPK belum menangkap ketiganya dan memasukkan mereka dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Nurhadi dan Rezky disangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Selasa, 25 Februari, KPK menggeledah kantor advokat Rahmat Santoso and Partner di Surabaya. Keesokan harinya, KPK juga menggeledah rumah Subhannur di Surabaya pada Rabu, 26 Februari untuk mencari tiga tersangka itu. Namun, tim KPK gagal menemukan tiga orang itu dan hanya menyita beberapa dokumen dan alat komunikasi.