Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Kajian Gejayan Memanggil: Gagalkan Omnibus Law Cipta Kerja

image-gnews
Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan aksi damai #GejayanMemanggil Menolak Omnibus Law di Gejayan, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin, 9 Maret 2020. Dalam aksi tersebut mereka juga membawa sejumlah poster dengan tulisan kreatif untuk menyampaikan aspirasi mereka. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan aksi damai #GejayanMemanggil Menolak Omnibus Law di Gejayan, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin, 9 Maret 2020. Dalam aksi tersebut mereka juga membawa sejumlah poster dengan tulisan kreatif untuk menyampaikan aspirasi mereka. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta -

Ribuan elemen masyarakat yang terdiri dari mahasiswa, buruh, aktivis lingkungan, jurnalis, dosen, dan musisi kembali menggelar unjuk rasa Gejayan Memanggil pada Senin, 9 Maret 2020. Kali ini, mereka mengusung tema Gagalkan Omnibus Law.

"Ini merupakan Gerakan kolektif melawan penindasan," kata Humas Aliansi Rakyat Bergerak, Kontra Tirano, Senin, 9 Maret 2020.

Kontra mengatakan Aliansi Rakyat Bergerak tak sekadar menggelar aksi unjuk rasa. Mereka telah membaca omnibus law dan membuat segepok kajian.

Mereka pun sudah membuat kajian setebal 104 halaman yang berjudul Kajian Aliansi Rakyat Bergerak, Rapat Rakyat: Mosi Parlemen Jalanan. Di dalamnya memuat tinjauan omnibus law dari perspektif ekonomi politik, ketenagakerjaan, pertanian dan persaingan usaha, pendidikan, investasi, kegiatan berusaha, dan tata ruang.

Dari hasil kajian yang dilakukan bersama, kata dia, ada beberapa pasal-pasal dalam omnibus law dinilai berbahaya untuk buruh, mengancam kelestarian lingkungan, mengancam kesejahteraan buruh perempuan, dan mengintervensi pers. "Kami bahas lewat konsolidasi dengan berbagai jaringan," kata Kontra.

Seperti dikutip dari hasil kajian mereka, Aliansi melihat kebutuhan pembentukan omnibus law bukan datang dari usulan masyarakat. Tapi berangkat dari keinginan pemerintah yang menghendaki adanya satu regulasi khusus untuk lebih melindungi investasi modal mereka di Indonesia dan menyingkirkan segala hal yang menghambat.

Menurut kajian tersebut, ada beberapa pasal yang bermasalah. Salah satunya Pasal 1 Ayat 7 Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 yang pada RUU Cipta Kerja diubah menjadi ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri, cadangan pangan nasional, dan impor pangan. Padahal sebelumnya ketentuan impor hanya diperbolehkan apabila hasil produksi dan cadangan nasional tidak bisa memenuhi kebutuhan.

Kemudian dalam kluster pertanian lain, Pasal 14 diubah untuk mendukung penuh posisi impor yang disetarakan dengan produksi dalam negeri. Dan Pasal 30 diubah menjadi kecukupan kebutuhan konsumsi dan atau cadangan pangan pemerintah berasal dari produksi dalam negeri dan melalui impor.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Padahal di UU Perlindungan Petani tahun 2013, kegiatan impor dilarang kecuali dalam kondisi tertentu. Omnibus law mendorong liberalisasi impor secara terang-terangan," tulis kajian tersebut.

Lalu pada Pasal 48 diubah menjadi denda praktik monopoli sebesar maksimum Rp 5 miliar dan pidana maksimum 3 bulan. Padahal sebelumnya pada beleid tersebut tercantum denda serendah-rendahnya Rp 25 miliar dan pidana maksimum 6 bulan. "Pasal ini meringankan hukuman bagi pelaku usaha monopoli, penegakan hukum semakin lemah," tulis kajian tersebut.

Selanjutnya pada klaster ketenagakerjaan, pada RUU Cipta Kerja Pasal 59 dihapuskan. Padahal sebelumnya pada salah satu beleid yang tertuang dalam pasal tersebut dijelaskan perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

"Pasal 59 dihapus terkait pekerja kontrak (PKWT) yang artinya tidak ada batasan kapan kontrak akan selesai. Membuat pelaku usaha terus-terusan memakai pegawai kontrak. Ada kaitan dengan job insecurity atau ketidakpastian kerja," seperti tertulis pada kajian itu.

Lalu pada Pasal 88 di RUU Cipta Kerja,menurut kajian tersebut Menghilangkan peran serikat pekerja dalam penentuan upah. Kemudian, adanya klausul pasal 88B yang mengatur pemberian upah kepada pekerja berdasarkan aturan waktu dan/atau satuan hasil, hal ini bisa dimanfaatkan oleh pengusaha untuk memberikan upah yang minim, dan berisiko menurunkan daya beli masyarakat.

Selanjutnya pada pasal 88D, penghitungan kenaikan upah minimum tidak lagi berlaku secara nasional tapi menggunakan standar UMP dimana formula kenaikan ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi daerah. "Apabila suatu daerah mengalami pertumbuhan ekonomi negatif, maka tahun berikutnya upah minimum bisa turun. Sekali lagi berbahaya bagi daya beli masyarakat dan buruh pada umumnya," tulis kajian tersebut.

Kemudian penghapusan Pasal 90 pada RUU Cipta Kerja, padahal pada klausul ini mencantumkan terkait sanksi bagi para pengusaha yang melanggar terkait ketentuan upah minimum. Lalu Pasal 151 juga akan menghilangkan peran serikat buruh dalam melakukan negosiasi PHK dengan pihak perusahaan.

Dalam kajian tersebut masih banyak pasal-pasal dalam omnibus law yang dianggap janggal dan merugikan banyak sektor. Oleh karena itu, menurut kajian tersebut justru akan bertolak belakang dengan tujuan utama regulasi ini dibuat. "Yang awalnya ingin mensejahterakan dan membawa kebermanfaatan publik, justru merugikan masyarakat dan terlebih lagi mengkhianati tujuan negara pada UUD 1945," ucapnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

17 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh


Upah dan THR Belum Dibayar, Pekerja Indofarma Desak Manajemen Lunasi Hari Ini

20 hari lalu

Serikat Pekerja Indofarma menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rabu, 31 Januari 2024. Mereka menuntut Menteri BUMN Erick Thohir menyelamatkan Indofarma Group yang merugi sekaligus memberikan hak-hak para karyawan. TEMPO/Riri Rahayu.
Upah dan THR Belum Dibayar, Pekerja Indofarma Desak Manajemen Lunasi Hari Ini

SP PT Indofarma meminta agar manajemen segera memberikan kepastian kapan hak upah dan THR.


Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

24 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.


Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

26 hari lalu

Ilustrasi Tenaga Honorer
Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?


THR dan Gaji ke-13 ASN Dinilai Tak Efektif Kerek Perekonomian, Ekonom: Perbaiki Upah Pekerja Sektor Industri dan Jasa

34 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Antara
THR dan Gaji ke-13 ASN Dinilai Tak Efektif Kerek Perekonomian, Ekonom: Perbaiki Upah Pekerja Sektor Industri dan Jasa

Ekonomi CORE Eliza Mardian mengatakan, THR dan gaji ke-13 ASN tak berdampak signifikan bagi perekonomian.


73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

36 hari lalu

Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6. Wikipedia
73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

Soekiman Wirjosandjojo saat 1951 menjabat sebagai Perdana Menteri menerapkan THR [ertama kali, PNS diberi antara Rp 125-Rp200 dan beras.


Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

39 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR). ANTARA/Yusuf Nugroho
Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

Besaran THR untuk karyawan berbeda-beda. Begini cara menghitung besaran THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja lepas.


Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

40 hari lalu

Massa membawa replika batu nisan makam di Aksi Sejagad : 30 Hari Matinya Demokrasi di Rezim Jokowi di depan Istana Kepresidenan Gedung Agung Yogyakarta Kamis sore 14 Maret 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia


Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

57 hari lalu

Akademisi Rocky Gerung saat menjadi narasumber dalam rapat Pansus BLBI DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (Pansus BLBI DPD) Jilid 2 tersebut untuk menuntaskan rekomendasi-rekomendasi dari Pansus sebelumnya serta menargetkan dapat membawa obligor BLBI sampai ke ranah pidana. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.


Demo di KPU, Massa Buruh Soroti Sejumlah Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

21 Februari 2024

Massa menggelar aksi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Selain itu mereka juga menyuarakan pemakzulan Presiden Jokowi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Demo di KPU, Massa Buruh Soroti Sejumlah Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Massa buruh yang melakukan demo di KPU menilai telah terjadi pelanggaran sebelum dan sesudah pemilu 2024.